nusabali

Duo Spesialis Jambret HP di Jalanan Diringkus

  • www.nusabali.com-duo-spesialis-jambret-hp-di-jalanan-diringkus

Pengendara motor yang menggunakan handphone (HP) saat berlalulintas harus waspada, karena sering dijadikan peluang oleh para pelaku jambret untuk beraksi.

MANGUPURA, NusaBali

Penjambret biasanya menyasar korban yang menggunakan HP  untuk melihat google map. Biasanya dalam kondisi seperti itu korban lengah akan keselamatannya karena konsentrasi melihat rute perjalanan di layar HP.

Seperti kasus penjambretan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kuta, pada Minggu (26/1) dini hari. Dua orang pelaku yang diamankan, yakni I Wayan Ngongek, 20, dan I Gede Gunturan alias Guntur, 18. Pada saat diamankan kedua pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka itu mengaku telah beraksi pada tiga tempat.

Keduanya menggunakan modus yang sama, yakni memepet pengendara motor yang tengah menggunakan HP untuk mencari rute melalui google map. Pada saat memepet korban kedua pemuda asal Banjar Munti, Desa Munti Gunung, Tianyar, Karangasem ini dengan sigap mengambil HP korban lalu tancap gas.

Sebelum diringkus pada, Minggu dini hari itu keduanya beraksi di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung. Korbannya adalah warga negara asing bernama Steavi-Lei Adele Mann, 25. Pada saat itu korban asal Australia itu dibonceng temannya. Sementara korban memegang HP sambil melihat google map. Keduanya berhasil mengambil HP Samsung A50 seharga Rp 3.000.000.

“Setelah berhasil merampas paksa barang korban keduanya langsung kabur. Korban tak bisa berbuat apa-apa. Lalu korban membuat laporan ke Polsek Kuta,” tutur Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Iptu Putu Ika Prabawa, dikonfirmasi, Senin (3/2).

Menerima laporan korban, jajaran Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Ipda  Erick Wijaya Siagian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Di TKP polisi mengantongi identitas pelaku Ngongek dan Guntur. Keduanya tinggal di salah satu kos di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Tak mau buang waktu lama polisi langsung menuju ke kediaman kawanan jambret tersebut. Keduanya kaget didatangi polisi pada dini hari itu dan memilih untuk menyerahkan diri. “Pada saat itu langsung diamankan HP Samsung A50 milik korban. Selanjutnya para pelaku digiring ke Mapolsek Kuta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Iptu Ika Prabawa.

Saat dimintai keterangan kedua tersangka mengaku kali ini mereka beraksi untuk ketiga kalinya. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Kuta. Setiap kali beraksi tersangka Ngongek berperan sebagai joki. Sementara tersangka Guntur berperan sebagai pemetik. Keduanya menggunakan motor N Max DK 4868 CP.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor. Keduanya dijerap pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami mengimbau kepada para pengendara untuk selalu waspada ketika menggunakan HP saat berkendara,” tandasnya. *pol

Komentar