nusabali

Bapenda Lakukan Pemutihan Denda PBB

Sasar Penunggak Pajak dari Tahun 1991-2012

  • www.nusabali.com-bapenda-lakukan-pemutihan-denda-pbb

Untuk tahun 2013-2019 penunggak pajak masih tetap dikenai bayar denda sesuai ketentuan.

DENPASAR, NusaBali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dimulai pada Kamis (2/1) kemarin. Pemutihan ini khusus bagi penunggak pembayaran pajak dari tahun 1991 hingga 2012 yang belum membayar pajak saat masih dipegang Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemutihan ini akan berlangsung selama tiga bulan  kedepan hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengatakan, pemutihan ini dilakukan sebagai bentuk penyadaran bagi warga untuk membayar pajak PBB di Kota Denpasar. Menurutnya, setelah diserahkan ke Bapenda, penunggak pajak dari tahun 1991-2012 sangat tinggi. Piutang yang diterima pihaknya dari KKP mencapai Rp 229.515.595.551 (Rp 229,5 miliar lebih). Dengan piutang sebanyak itu, pihaknya berharap pemutihan ini bisa memberikan solusi bagi mereka yang ingin membayar pajak.

Dijelaskan, saat membayar pajak warga hanya perlu membayar sesuai sertifikat tanpa harus membayar denda. Denda dihapuskan denda, sehingga tidak lagi memberatkan warga saat pembayaran pajak. "Ini khusus data mereka yang piutang saat KKP. Penunggak pajak dari tahun 1991-2012," ungkapnya.

Untuk membayar pajak, warga cukup datang ke bank atau ke Kantor Bapenda Kota Denpasar dengan membawa surat yang diperlukan. "Mereka tinggal bayar aja, yang jelas tidak ada denda, ini pemutihan jadi kami harapkan masyarakat yang memiliki tanah atau bangunan yang belum bayar pajak dari 1991-2012 bisa tinggal membayar biaya pajak saja," jelasnya.

Sementara untuk tahun 2013-2019, kata dia, penunggak pajak masih tetap dikenai bayar denda sesuai ketentuan. “Jika kedepannya pemutihan ini dapat mengubah angka piutang, maka akan dilanjutkan dengan pemutihan untuk tahun 2013-2019,” kata Dewa Semadi.

Terkait piutang yang tinggi, kata dia, pihaknya sudah terus berupaya melakukan sosialisasi, sehingga piutang yang sebelumnya mencapai  Rp 229.515.595.551 (Rp 229,5 miliar lebih), kini sudah menjadi Rp 175.852.444.424 (Rp 175,8 miliar lebih) sampai dengan 31 Desember 2019.

Kata Dewa Semadi, proses pemutihan tenggang waktunya cukup lama yakni selama tiga bulan dari 2 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020 mendatang. Dengan panjangnya waktu pemutihan, pihaknya berharap penunggak pajak bisa mendapatkan waktu untuk proses pembayaran. "Pembayarannya gampang cukup membayar ke bank saja atau ke Bapenda langsung. Selain memberikan pembelajaran wajib pajak juga sebagai pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah," pungkasnya.*mis

Komentar