nusabali

DJP Ingatkan Masyarakat Penipuan Bermodus Pajak

  • www.nusabali.com-djp-ingatkan-masyarakat-penipuan-bermodus-pajak

DENPASAR, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini disebabkan maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam siaran pers pada Jumat (1/3).

Dikatakan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (WhatsApp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. “Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat,” ujarnya.

Sehubungan itu pihaknya menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan apabila menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP. Pertama, apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja. Kedua, apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. “Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” jelasnya.

Ketiga, apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. Keempat, apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id harap diabaikan.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” imbau Dwi sembari mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. 7 k17

Komentar