nusabali

13,68 Juta WP Sudah Laporan SPT

  • www.nusabali.com-1368-juta-wp-sudah-laporan-spt

JAKARTA, NusaBali -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan total ada sebanyak 13.682.706 wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Angka ini merupakan data terbaru per 25 April 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, angka tersebut tumbuh 6,4 persen dari tahun ke tahun (year-on-year/yoy). Adapun pada 2023 lalu total SPT yang terkumpul mencapai 12.852.106.

“SPT tahunan untuk wajib pajak memasuki masa krusial penyampaian terakhir di 30 April 2024 ini. Total SPT sampai semalam 13.682.706 (25 April 2024) badan dan orang pribadi, tumbuh 6,4 persen dari tahun kemarin,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Bulan April 2024, di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/4) seperti dilansir detikcom.

Lebih lanjut Suryo pun merincikan, jumlah SPT itu terdiri atas WP orang pribadi sebanyak 13.070.335 SPT. Angka ini naik dibandingkan tahun kemarin di angka 12.232.268. Sedangkan untuk WP badan terkumpul sebanyak 612.351 SPT. Angka ini masih belum dapat melampaui data tahun kemarin yang tembus hingga 619.838 SPT badan. Meski demikian, Suryo optimistis angka itu akan meningkat menjelang penutupan pelaporannya di 30 April.

“Untuk badan memang sampai semalam masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen. Ini masih ada kesempatan sampai dengan 30 April ini untuk dapat menyampaikan (SPT), sehingga kami mengimbau jangan sampai terlambat menyampaikan SPT, khususnya PPH badan yang jatuh temponya di 30 April 2024,” sambungnya.

Sebagai informasi, wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak. 7

Komentar