nusabali

DJP Fasilitasi Pelatihan Wirausaha bagi Penyandang Disabilitas

  • www.nusabali.com-djp-fasilitasi-pelatihan-wirausaha-bagi-penyandang-disabilitas

DENPASAR, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) memfasilitasi pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/12). Kegiatan diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan DJP sangat menyadari pentingnya kesetaraan dan aksesibilitas para penyandang disabilitas. Untuk itu, DJP secara rutin menggelar kegiatan Pajak Berisyarat sejak 2021 sebagai bentuk persamaan hak mendapatkan edukasi perpajakan bagi para penyandang disabilitas.

“Pada Pajak Berisyarat tahun ini kami coba memfasilitasi teman-teman penyandang disabilitas (tuna rungu) dengan apa yang kami sebut Business Development Service (BDS),” ujar Yon, dalam rilis DJP yang diterima NusaBali, Jumat (8/12).

BDS sendiri, lanjutnya, merupakan sebuah program pendampingan UMKM yang dilakukan oleh DJP untuk membantu, tidak hanya dalam konteks perpajakan, tetapi juga membantu UMKM agar dapat berkembang. Program BDS dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti pelatihan kewirausahaan, fasilitasi akses ke perbankan, akses pasar digital, dan sebagainya.

Khusus untuk kegiatan dalam Pajak Berisyarat 2023 ini, DJP menjalankan BDS berupa pelatihan teknik foto produk, yang dilatih langsung oleh seorang profesional yaitu Sunu Pitoyo. “Hal ini terkait dengan perubahan pasar dari yang semula konvensional menjadi industri pasar digital. Para wirausaha termasuk teman-teman para penyandang disabilitas perlu untuk mengembangkan kompetensinya dengan cara mengoptimalkan kemajuan teknologi. Untuk itulah, kegiatan BDS pada hari ini mengangkat tema pelatihan pengembangan kompetensi wirausaha tuli terhadap industri produk digital,” katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan DJP senantiasa mengembangkan kegiatan edukasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas. Bahkan sejak 2022, seluruh unit DJP di Indonesia juga secara aktif melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas di wilayah masing-masing.

“Kami terus mendukung kesetaraan hak mendapatkan informasi dan layanan perpajakan bagi teman-teman disabilitas. Oleh sebab itu, kami tegaskan bahwa para penyandang disabilitas juga berhak untuk memperoleh informasi yang sama dalam seluruh program perpajakan, termasuk program BDS,” kata Dwi Astuti. 7 k17

Komentar