nusabali

Pemilik Penginapan dan Warung Karaoke Minta Kebijakan

  • www.nusabali.com-pemilik-penginapan-dan-warung-karaoke-minta-kebijakan

Penutupan sementara kegiatan operasional dikeluhi para pemilik usaha di Jalan Pulau Obi Singaraja.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah Kecamatan Buleleng mengundang pemilik penginapan dan warung tuak plus karaoke di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, duduk bersama menyikapi protes warga beberapa waktu lalu. Sejumlah pemilik usaha dalam pembinaan tersebut meminta kebijakan agar pemberhentian sementara kegiatan usaha mereka dicabut. Namun permohonan kebijakan itu belum disanggupi pemerintah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Pariwisata Buleleng, Kamis (28/11/2019) Pemerintah Kecamatan Buleleng juga didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pembinaan.

Pembinaan dibuka langsung oleh Asisten I Setda Buleleng Putu Karuna. Pemerintah dalam hal ini mencocokkan data perizinan dari pemerintah dengan pengakuan langsung pemilik usaha. Hasilnya memang sesuai dengan yang ditemukan di lapangan yakni hanya satu penginapan yang sudah berizin. Namun lima penginapan di antara delapan yang terdata ada di Pulau Obi sudah memiliki NPWP Daerah dan sudah membayar pajak meski belum memiliki izin usaha.

Pertemuan yang menghadirkan seluruh pemilik usaha itu pun mengundang berbagai pertanyaan dan pernyataan dari para pemilik usaha. Beberapa mengaku belum paham soal mekanisme pencarian izin usaha hingga muncul kekecewaan atas pemberhentian sementara usaha yang selama ini menjadi penghasilan harian mereka.

Salah satu perwakilan penginapan WR Supratman, Putu Novi mengakui bahwa selama ini usaha penginapan keluarganya memang belum berizin dan saat ini sedang diurus. Namun dia juga mengakui selama ini beberapa kali membayar pajak yang kemudian dipikirnya sudah mewakili izin usaha yang harus dimiliki setiap usaha. “Apa tidak ada kebijakan jika penutupan sementara ini dicabut sembari kami mengurus izin, karena bagaimanapun usaha ini penghasilan keluarga kami,” kata dia.

Perempuan berkacamata itu juga mengaku keberatan jika usaha yang dilakoni keluarganya selama ini disebut menyediakan tempat esek-esek pasangan selingkuh. “Kami juga agak keberatan dengan berita dimedia dan pemasangan spanduk, karena sangat berpengaruh pada usaha kami. Mohon pulihkan nama baik kami dan spanduknya agar diturunkan. Penertiban ini juga kami harap tidak hanya di Pulau Obi saja, kami juga mengharapkan keadilan karena di tempat lain juga banyak,” imbuh dia.

Tuntutan dari sejumlah pengusaha dalam rapat itu pun kemudian disanggah oleh Kaling Banyuning Timur, Putu Suardika. Menurutnya aksi penutupan sementara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dari protes warga setempat yang merasa tidak nyaman atas aktifitas berbau esek-esek tersebut. “Untuk mengembalikan nama baik, ya bersihkan Pulau Obi dulu. Setelah nanti mereka mengurus izin dikembalikan kepada masyarakat dengan menyertakan penyanding. Kami sih tut wuri saja selaku aparat,” jelas dia.

Sementara itu Camat Buleleng, Gede Dody Suksma Oktiva Askara usai rapat pembinaan itu mengatakan dari delapan pemilik penginapan hanya satu yang tidak hadir. Sedangkan lima pemilik usaha warung tuak plus karaoke hadir semuanya.

Terkait dengan permohonan kebijakan pencabutan penutupan sementara aktifitas usaha yang dilayangkan selama ini, Pemerintah menyebut tak bisa memberikan kebijakan karena mereka jelas telah menyalahi aturan dengan beroperasi tanpa izin. Pemerintah pun akhirnya meminta kepada pemilik usaha yang belum berizin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengoperasionalkan usaha sebelum izin terpenuhi. Sedangkan bagi penginapan yang sudah berizin juga diwajibkan membuat surat pernyataan siap menerapkan peraturan perundang-undangan dalam usaha sehari-harinya dan menjunjung tinggi norma kesusilaan dan lebih selektif menerima tamu yang menginap. Pernyataan itu ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

“Mudah-mudahan dengan  surat pernyataan ini para pemilik segera mengurus perizinananya. Setelah izinnya ada, pemberhentian sementara akan kami cabut dengan syarat. Kalau ada yang ingkar lagi dari pernyataan yang mereka tandatangani pemerintah akan mengambil langkah berikutnya,” ungkap Camat Dody.

Tuntutan keadilan dan penertiban penginapan serta warung plus karaoke yang diduga juga tak berizin segera akan diambil tindakan tegas. Pemerintah Kecamatan pun memberikan peringatan kepada pemilik penginapan dan warung karaoke tak berizin agar segera mengurus izin sebelum diambil langkah penertiban. “Tuntutan keadilan sebagai cemeti aparatur para pemilik penginapan ada di wilayah Buleleng segera mengurus izin sebelum ambil langkah penertiban. Khusus kami di Kecamatan Buleleng akan melakukan identifikasi kembali,” tegas dia.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Periwisata Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Keuangan Daerah, Kelurahan dan Desa Adat Banyuning, Polsek Kota dan Koramil Buleleng.*k23

Komentar