nusabali

Terbongkar! Prostitusi Berkedok Warung Makan di Bypass IB Mantra Gianyar

  • www.nusabali.com-terbongkar-prostitusi-berkedok-warung-makan-di-bypass-ib-mantra-gianyar

GIANYAR, NusaBali.com - Dua kotak kondom dan tisu bekas mengungkap terjadinya praktik prostitusi berkedok warung makan di pinggir Jalan Bypass IB Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Seorang pemilik warung, I Nengah Murka, 57, asal Klungkung diamankan. Pemilik warung terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dijadikan pekerjaan atau Pasal 506 KUHP tentang orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita. 

Tersangka diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. "Berkat kejelian anggota. Berkedok warung makan remang-remang di Siyut ternyata menyediakan wanita penghibur," terang Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat rilis pengungkapan 10 kasus selama Operasi Pekat Agung di Lobi Mapolres Gianyar, Jumat (1/9/2023) pagi. 

Selain dua kotak kondom dan tisu bekas, polisi juga mengamankan tempat sampah kecil warna biru dan uang yang diduga hasil praktik prostitusi senilai Rp 405.000. 

Pemilik warung diamankan pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 01.00 WITA. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan. "Tersangka wajib lapor, karena cukup kooperatif. Tapi kasusnya tetap dilanjutkan sampai pengadilan," jelas Kapolres. 

Saat dilakukan pengecekan oleh anggota Unit IV Satreskrim Polres Gianyar, ditemukan 2 orang PSK yang bekerja di warung tersebut. Tersangka diduga menyediakan jasa aktivitas seksual seperti berhubungan badan layaknya suami istri dengan tarif Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per satu kali kencan. 

Dari tarif tersebut tersangka selaku penyedia tempat dan jasa menarik bayaran sebesar Rp 30.000 untuk setiap kali pengguna jasa prostitusi.

Selain mengungkap praktik prostitusi ini, selama 16 hari berlangsungnya Operasi Pekat Agung yakni 10 Agustus sampai 25 Agustus 2023, Polres Gianyar juga mengungkap sejumlah kasus lain. 

"Selama Ops Pekat Agung, Polres Gianyar berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 14 tersangka," jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Aryo Seno Wimoko, Kasatreskoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira beserta jajaran. 

Kasus yang berhasil diungkap diantaranya Curanmor, Curat, Perjudian, TPPO mempekerjakan anak di bawah umur, serta 4 Kasus Narkoba. *nvi

Komentar