nusabali

WFH dan WFO bagi ASN Diberlakukan 16-17 April, Hindari Krodit Arus Balik Lebaran

  • www.nusabali.com-wfh-dan-wfo-bagi-asn-diberlakukan-16-17-april-hindari-krodit-arus-balik-lebaran

JAKARTA, NusaBali.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16 dan 17 April 2024. Hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran dan mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan di masa tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara ketat dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/4/2024).

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan beberapa instansi yang harus tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," tegasnya.

Sementara itu, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya, dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen.

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," jelas Anas.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 yang mencapai 10 hari, ditambah dengan libur akhir pekan. Hal ini dikhawatirkan akan memicu lonjakan pemudik dan kemacetan di jalan raya.

"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," tambah Anas.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Ia mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

"Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Anas. *ant

Komentar