nusabali

Edan, Oknum Ibu Guru Threesome dengan Siswi

Berkomplot dengan Pacar Gelap, Korban Diimingi Hadiah Kebaya

  • www.nusabali.com-edan-oknum-ibu-guru-threesome-dengan-siswi

Made Sri Novi Darmaningsih adalah guru honorer sebuah SMK swasta, sementara AA Putu Wartayasa pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng

AA Wartayasa yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng meminta pacar gelapnya, si oknum ibu guru Made Sri Novi, untuk mengajak seorang teman perempuan.

Oknum ibu guru yang sudah 2 tahun menjalin asmara terlarang dengan AA Wartayasa pun menyanggupi permintaan pacarnya itu. Keduanya sepakat untuk melaksanakan rencana threesome. Made Sri Novi lalu mengajak mengajak korban V, siswi Kelas X SMK di mana pelaku mengajar, untuk melakukan adegan threesome bersama sang pacar.

Korban V awalnya hanya diminta Made Sri Novi mengantarkan bertemu dengan pacarnya di kos-kosan kawasan Kelurahan Banjar Tegal, Sabtu, 26 Oktober 2019 siang. Sebelum menuju kos-kosan, guru dan muridnya ini sepakat bertemu di depan GOR Bhuana Patra Singaraja, yang berjarak sekitar 1,5 kilometer arah utara dari lokasi TKP. Saat tiba di kos-kosan, mereka sudah ditunggu oleh AA Wartayasa. Maka, terjadilah prahara threesome itu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, menerangkan awalnya korban V hanya dikenalkan kepada AA Wartayasa oleh sang ibu guru Made Sri Novi. Namun, begitu masuk kamar kos, kedua pelaku langsung mengunci pintu dari dalam.

“Setelah pintu kamar dikunci, pelaku satu (Made Sri Novi) dan pelaku dua (AA Wartayasa) langsung melakukan hubungan badan di hadapan korban. Harapannya, agar korban terangsang. Tetapi, korban justru merasa jijik dan menutup matanya,” ungkap AKP Vicky Tri Haryanto dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Kamis (7/11).

Tak berselang lama, kata AKP Vicky, korban V yang diminta pelaku Made Sri Novi duduk di atas kasur. “Kemudian, korban langsung dipaksa melalukan threesome. Pelaku wanita (Made Sri Novi) memegang tangan korban, sementara yang pria memegang kaki dan melucuti celananya, sehingga terjadilah persetubuhan itu,” lanjut AKP Vicky yang kemarin didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya.

Korban V yang sejak awal merasa tertekan, bahkan sempat diiming-imingi pelaku Made Sri Novi akan dibelikan baju kebaya. Setelah itu, korban yang baru berusia 16 tahun dicium payudaranya oleh sang ibu guru. Sedangkan AA Wartayasa menciumi leher korban hingga akhirnya ‘menyerah’.

Peristiwa heboh yang menimpa korban V kemudian terendus dan ramai jadi perbincangan di sekolah. Korban yang masih trauma atas apa yang dialaminya, pun jadi malu. Meski demikian, korban tetap masuk sekolah seperti biasa.

Setelah menjadi perbincangan hangat di sekolah, kasus threesome ini kemudian dilaporkan orangtua korban V ke polisi, Rabu, 6 November 2019. Malam itu pula, jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng menjemput oknum guru bejat, Made Sri Novi, di rumahnya kawasan Kelurahan Banyuning, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan pacar gelapnya, AA Warasatya, juga diamankan polisi pada saat hampir bersamaan.

Baik Made Sri Novi maupun AA Wartayasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan threesome bersama anak bawah umur ini. Atas perbuatannya, tersangka Made Sri Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka AA Wartayasa dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Menurut AKP Vicky, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng sedang melakukan pendampingan psikis kepada korban V. Disebutkan, korban V mengalami trauma pasca kejadian threesome itu. “Saat ini, korban masih dalam pendampingan psikiater, karena mengalami trauma,” tandas AKP Vicky.

Sementara itu, tersangka Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan kekasih gelapnya, AA Wartayasa, dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Buleleng, Kamis kemarin. Di hadapan awak media, tersangka AA Wartayasa terus terang mengaku meminta kekasihnya, Made Sri Novi, mencarikan satu teman perempuan untuk diajak threesome. 

Menurut AA Wartayasa, threesome itu dilakukan karena terinspirasi vi-deo porno yang ditontonnya. Dia mengaku ingin suasana baru dalam bersetubuh. “Awalnya, bercanda kirim video threesome sama pacar saya (made Sri Novi, Red). Akhirnya, pacar saya bilang salah satu siswinya bisa diajak nakal, dengan diimingi hadiah baju kebaya,” tutur pria beristri berusia 36 tahun ini.

Sebaliknya, tersangka Made Sri Novi mengaku nekat menjebak siswinya melakukan threesome, karena permintaan sang pujaan hati, AA Wartayasa, yang ingin memuaskan hasrat seksual dengan kehadiran dua wanita sekaligus. “Saya memang mengajar di kelas anak itu (korban V). Awalnya, saya minta dia mau nggak menemani jalan-jalan. Karena dia mau, ya saya ajak ke kos pacar saya,” cerita oknum, ibu guru berusia 29 tahun ini. 7 k23

Prakarsai Threesome, Oknum Pegawai Pemkab Buleleng Diputus Kontrak

Wakil Bupati Buleleng, dr Nyoman Sutjidra SpOG, berang atas kasus dugaan threesome yang dilakukan oknum guru honorer sebuah SMK swasta, Ni Made Sri Novi Darmaningsih, 29, dengan menjebak dan mengajak siswinya berinisial V, 16. Khusus untuk pelaku AA Wartayasa, 36, pacar gelap si oknum ibu guru yang kesehariannya menjadi pegawsai kontrak di Pemkab Buleleng, segera akan diputus kon-traknya.

Wabup Nyoman Sutjidra menyebutkan, kasus threesome ini mencoreng citra pendidikan di Buleleng dan Provinsi Bali. Wabup Sutjidra minta Dinas Pendidikan Provinsi mengambil tindakan tegas, selain menjerat oknum ibu guru itu secara hukum.

“Ini kasus yang berat, menyangkut masalah moral, yang melibatkan tenaga pendidik dengan korban anak di bawah umur. Karena kewenangan ada di provinsi, kami mendorong agar kasus ini diselesaikan secara hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Wabup Sutjidra saat dimonfirmasi NusaBali di Singaraja, Kamis (7/11).

Menurut Sutjidra, langkah yang perlu diambil agar kasus ini tidak terulang adalah mengawasi anak didik, baik oleh para guru di sekolah maupun orangtuanya. Selain itu, perlu dihidupkan kembali sweeping anak didik di luar jam sekolah, agar bisa mengurangi pergaulan bebas. 

“Dulu ketika kewenangan SMA/SMK ada di kabupaten/kota, kami pernah melaksanakan sweeping anak-anak didik, baik di sekolah maupun luar jam sekolah. Ini untuk menghidari anak-anak salah pergaulan, yang semestinya sekolah, justru bolos. Ini ditertibkan, secara tidak langsung itu merupakan pengawasan juga,” terang politisi PDIP asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga dokter spesialis kandungan ini.

Sedangkan Ketua DPRD Buleleng, I Gede Supriatna, berharap agar pelaku threesome dipecat. Apalagi, ini melibatkan oknum tenaga pendidik yang semestinya memberikan contoh baik kepada anak didiknya. Supriatna pun meminta tindak tegas oknum guru ini, juga sang pacar yang memprakarsai adegan threesome melibatkan anak bawah umur tersebut. 

“Ini sudah keterlaluan, tidak perlu ada pertimbangan lagi, dipecat saja. Kasus hukum biarkan berjalan, tetapi statusnya sebagai tenaga pendidik harus dipecat,” tandas politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula yang juga Sekretaris DPC PDIP Buleleng ini. 

Ni Made Sri Novi Darmaningsih, oknum ibu guru berstatus janda dua anak, diduga berkomplot dengan pacar gelapnya, AA Putu Wartayasa, untuk melakukan threesome (hubungan badan bertiga) bersama korban V. Threesome yang dilakukan oknum ibu guru bersama pacar dan anak didiknya ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Sahadewa Singaraja kawasam Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Sabtu (26/10) lalu. 

Pelaku Made Sri Novi adalah oknum guru pemngajar Bahasa Bali yang tinggal di Jalan Pulau Batam Singaraja kawasan Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Sedangkan pacar gelapnya, AA Wartayasa, adalah pria beristri asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng yang kesehariannya menjadi pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKSDM) Kabupaten Buleleng. Kedua pelaku ditangkap jajaran Polres Buleleng, Rabu (6/11) malam, atas laporan orangtua korban.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa, mengaku terkejut mendengar kabar salah satu pegawai kontraknya terlibat kasus penyimpangan seksual. Menurut Gede Wisnawa, oknum pegawai AA Wartayasa dalam catatan memang absen, Rabu lalu. Yang bersangkutan minta izin lewat pesan WA melalui Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Buleleng.

“Saya kaget juga dan baru tahu setelah teman-teman media ke sini. Yang bersangkutan (AA Wartayasa) kemarin memang izin sakit. Kasus ini tentu akan kami proses dan diambil langkah pemutusan kontrak. Tapi, kami masih tunggu dulu proses di kepolisian,” jelas Wisnawa saat ditemui NusaBali di ruang kerjanya, Kamis kemarin. 

Wisnawa mengaku tidak menyangka pegawai kontraknya yang masuk mulai tahun 2010 itu melakukan seks menyimpang. Padahal, kesehariannya AA Wartayasa termasuk pegawai yang ulet dan pekerja keras di kantor. 

“Selama ini, kinerjanya baik. Tugas apa saja yang diberikan, bisa terselesaikan. Makanya, saya kaget juga ada kasus begini. Tetapi, mau bagaimana lagi, ini ulah dia. Kalau melanggar disiplin, tentu akan dilakukan tindakan,” tegas Wisnawa.

Menurut Wisnawa, kontrak AA Wartayasa sebagai pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng segera akan dicabut dan diputus, untuk memberikan efek jera bagi seluruh pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buleleng. *k19,k23

Komentar