nusabali

Jambret, Pemuda asal Kubu Dijuk

  • www.nusabali.com-jambret-pemuda-asal-kubu-dijuk

I Made Laba, 22 diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Badung di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (28/10) pukul 20.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Tersangka asal Banjar Tengah, Desa Pedahan, Kecamatan Kubu, Karangasem ini ditangkap karena terlibat tindak pidana jambret. Korbannya adalah warga negara India, Letchuman Vasantha Kumar, 30.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapu Heselo dikonfirmasi, Rabu (30/10) mengungkapkan tersangka menjambret korban bersama salah seorang temannya bernama, Andik alias Sandi. Keduanya menjambret korban saat melintas di Jalan Petitenget Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada 7 Oktober pukul 02.15 Wita.

AKP Laorens membeberkan, sebelum tersangka bersama salah seorang temannya yang masih DPO membuntuti korban. Korban saat itu datang dari diskotik Potatto Head mau menuju Mexicola. Sesampainya di TKP, tersangka yang menggunakan motor matic warna hitam memepet motor korban. Dalam sekejap tersangka menarik HP korban lalu tancap gas.

“Saat itu korban bersama Swetha Sridhar istrinya sempat berupaya untuk mengejar tersangka. Namun upayanya tak berhasil. Akibatnya HP One Plus 7 warna hitam dibawa kabur tersangka. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” tutur AKP Laorens.

Keesokan harinya, yakni 8 Oktober 2019 korban melapor ke Polres Badung. Dalam laporan dengan nomor LP-B/ 204 / X / 2019.RES BDG / BALI korban mengaku kehilangan HP karena dijambret di Jalan Petitenget. Berdasarkan laporan korban, Kanit I Reskrim Polres Badung IPDA Ferlanda Oktora, bersama tim opsnal unit I Reskrim Badung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan polisi mengetahui HP korban yang hilang berada di tangan Dien Saputra alias AA. Pria yang tinggal di Jalan Pulau Bungin, Gang Bekisar, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan itu pun diinterogasi. Dien mengaku HP itu didapatnya dari seseorang bernama Wili.

Polisi pun mengejar Wili dan berhasil mengamankannya. Kepada polisi, Wili mengaku mendapatkan HP tersebut I Made Laba. Kemudian polisi melanjutkan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (28/10) pukul 20.00 Wita.

“Saat itu tersangka bersama rekannya Sandi. Pada saat dilakukan penggerebekan, Sandi berhasil kabur. Sementara tersangka tak berkutik. Lalu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Badung. Tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancama hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar