nusabali

Prof Titib Kembali Terjerat Kasus Dana Punia

  • www.nusabali.com-prof-titib-kembali-terjerat-kasus-dana-punia

Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof Dr I Made Titib, terpidana 2,5 tahun penjara kasus korupsi proyek pengadaan 14 item barang dan jasa di kampusnya, kembali terjerat dugaan korupsi dana punia.

DENPASAR, NusaBali
Prof Made Titib jadi tersangka kasus dana punia bersama mantan Pembantu Rektor II dan Kepala Biro Umum IHDN, Dr Praptini. Kedua akademisi terpidana kasus yang sama ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (5/11).

Baik Prof Made Titib maupun Dr Praptini, yang sudah setahun lebih mendekam di penjara, dilakukan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana punia oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali ke Kejari Denpasar, Kamis kemarin. Pelimpahan kedua tersangka berikut barang buktinya ini dilakukan oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU): I Gede Arthana, I Wayan Suardi, Akmal Kodrat, dan Hari Soetopo. 

Setelah dilimpahkan dari Kejati Bali ke Kejari Denpasar, kasus dana punia yang menyeret Prof Made Titib dan Dr Praptini sebagai tersangka ini segera akan dilimpahkan pihak kejaksaan ke PN Denpasar, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU Akmal Kodrat memaparkan, kasus yang kini menjerat Prof Made Titib dan Dr Praptini adalah dugaan pungutan liar dalam bentuk dana punia terhadap calon mahasiswa baru di IHDN Denpasar periode 2011-2012 lalu. “Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp 752.834.939 (atau Rp 752,84 juta) akibat dana punia tersebut,” tandas Akmal Kodrat di Kejari Denpasar, Kamis kemarin.

Menurut Akmal Kodrat, kasus dugaan korupsi dana punia Rp 752,84 juta ini berawal dari kebijakan Prof Made Titib selaku Rektor IHDN dan Dr Praptini sebagai Kabiro Umum yang mengurangi biaya Sumbangan Dana Penunjang Pendidikan (SDPP) bagi calon mahasiswa baru. Kemudian, mereka mengalihkan selisih pengurangan biaya SDPP tersebut menjadi biaya dana punia. Biaya SDPP sebelumnya telah diatur dalan Keputusan Rektor No IHN/542a/Kep/2011 tertanggal 28 April 2011.

Rektor Prof Made Titib kemudian mengeluarkan Keputusan Rektor baru dengan nomor, tanggal, dan tahun yang sama. Namun, dalam keputusan tersebut menyebutkan tentang pengurangan nilai biaya SDPP. Lalu, Dr Praptini menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada panitia penerimaan mahasiswa baru IHDN tahun ajaran 2011-2012, agar dalam pelaksanaan mencantumkan dana punia sebagai bagian dari biaya penerimaan mahasiswa baru.

Selanjutnya...

Komentar