nusabali

Ketua Poktanak Diduga Korupsi

  • www.nusabali.com-ketua-poktanak-diduga-korupsi

NW juga memotong modal usaha itu dengan alasan dikenakan bunga 24 persen selama setahun dan biaya administrasi Rp 2,5 persen.

SINGARAJA, NusaBali

Dugaan kasus pidana korupsi kembali mencuat di Buleleng. Ketua Kelompok Tani Ternak (Poktanak) Usada Karya di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, diduga menyelewengkan dana anggota yang dibayarkan dalam bentuk mengambil bunga dana pinjaman. Padahal pengajuan kredit modal usaha bersama  ini di Bank BPD Bali bekerjasama dengan Pemprov Bali, tak dikenakan bunga sepeser pun.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat pada tahun 2017 lalu saat angsuran pinjaman sudah lunas dibayar anggota kelompok 23 orang sejak dana dicairkan tahun 2015 silam. Namun setelah angsuran lunas, tiga sertifikat anggota yang dianggunkan tak dapat diambil karena ada anggota yang belum melunasi kreditnya.

Menurut KBO Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa, seizin Kapolres Buleleng,  awalnya Kelompok Tani Ternak Usada Karya, Desa Depaha ini mengajukan pinjaman modal usaha dengan proposal Rp 35.200.000 per orang atau total Rp 809.600.000. Pinjaman melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang kemudian dicairkan ke rekening masing-masing anggota. Namun dana ini tampaknya diincar oleh Ketua kelompok berinisial NW.

Modal usaha yang sudah dipegang masing-masing anggota itu pun kemudian dikumpulkan kembali dan dikelola oleh Ketua Kelompok. Lalu dana itu dibagikan kembali. Namun nominal yang diterima anggota tidak sama. Selain memainkan jumlah pinjaman kepada anggota kelompok, NW juga memotong modal usaha itu dengan alasan dikenakan bunga 24 persen selama setahun dan biaya administrasi sebesar Rp 2,5 persen. Sehingga dari total bantuan modal yang dicairkan oleh pihak bank Rp 809.600.000, yang dibagikan kepada anggota hanya Rp 621.995.740. “Setelah cair, anggota kelompok tidak menerima besaran yang sama, dan NW ini juga mengenakan bunga padahal dari pihak bank memberikan subsidi,” jelas Iptu Dewa Sudiasa.

Ternyata setelah diselidiki, NW menggunakan pungutan bunga pinjaman dan potongan biaya administrasi sebesar Rp 122.526.860 untuk kepentingan pribadi berbisnis mangga. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, terduga belum kami tahan dna belum ditetapkan menjadi tersangka,” imbuh dia. Atas tindakan yang dilakukan, WN yang juga seornag petani terancam dijerat pasal pasal 2, pasal 3, pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. *k23

Komentar