nusabali

Warga Keluhkan Lamanya Pengurusan Akta Perkawinan di Disdukcapil Badung

Pemkab Minta Permasalahan di Desa Diselesaikan Dulu

  • www.nusabali.com-warga-keluhkan-lamanya-pengurusan-akta-perkawinan-di-disdukcapil-badung

Seorang warga bernama Gusti Putu Putrawan, asal Banjar Kuta Raga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, mengeluhkan lamanya pengurusan akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung

MANGUPURA, NusaBali

Sebab, sudah lama permohonan diajukan, namun sampai sekarang belum juga selesai. Putrawan yang didampingi Kuasa Hukumnya I Wayan Mudita mesadu ke Bagian Humas Setda Badung I Putu Ngurah Thomas Yuniarta serta ke Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kamis (29/8) kemarin. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kenapa proses permohonan akta perkawinan tak kunjungan selesai, padahal sudah lama diajukan.

Mudita mewakili kliennya mengakui permohonan akta perkawinan di Didukcapil dipersulit. “Iya, klien kami merasa dipersulit untuk mendapat pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Badung. Untuk mengurus akta perkawinan saja lama sekali selesainya. Padahal, kami sudah ajukan permohonannya pada bulan Mei 2019,” katanya kepada awak media di Puspem Badung, Kamis (29/8).

Sejatinya, ruwetnya I Wayan Mudita urus akta perkawinan sudah dimulai dari tingkat desa. Pihak desa yakni kelian dinas dan perbekel awalnya tidak mau memberikan rekomendasi sebagai bentuk syarat pengajuan akta perkawinan ke Disdukcapil. Alasan aparat desa, karena latar belakang keluarga pemohon bergelar Si, bukan Gusti. Karena itu, pihak keluarga lalu melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar. Setelah itu keluarlah putusan pada April 2019, memerintahkan supaya pihak desa memberikan rekomendasi pengajuan akta perkawinan.

“Aparat desa bersedia memberikan memberikan rekomendasi agar bisa mengurus dokumen di Disdukcapil Badung. Jadi di desa sudah selesai, kelian dinas dan perkebel paham hukum dan taat hukum. Justru masalah di Disdukcapil yang mempermasalahkan silsilah Si, ini kok kembali ke pokok materi, padahal ini sudah diuji di pengadilan,” katanya.

Bila administrasi kependudukan kliennya tetap dihambat, pihaknya menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kalau ini tidak dilayani, ini mal administrasi. Kami akan pidanakan,” tegas Mudita.

“Bapak ini kan sudah tua, mestinya selain membuat akta perkawinan juga langsung dapat akta kelahiran. Begitu sesuai Perbup Badung Nomor 22 Tahun 2010, di sana jelas yang sudah kawin lama, selain mendapatkan akta perkawinan juga memberikan akta kelahiran,” beber Mudita.

Lagi pula, lanjutnya, pemerintah juga butuh terhadap data kependudukan warganya. “Tapi ini kok ada warga yang mengurus, kok begini,” keluhnya.

Bila administrasi kependudukan kliennya tetap dihambat, pihaknya menegaskan akan membawa masalah ini ke hukum. “Kalau ini tidak dilayani, ini mal administrasi. Kami akan pidanakan,” ujarnya.

Sementara Pemkab Badung melalui juru bicaranya I Putu Ngurah Thomas Yuniarta membantah bila tidak memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada Gusti Putu Putrawan. Hanya, kata dia, Disdukcapil tidak mau gegabah memberikan akta perkawinan kalau yang bersangkutan masih memiliki permasalahan di tingkat desa.

Thomas yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Badung meminta Gusti Putu Putrawan bersama kuasa hukumnya berkoordinasi kembali dengan pihak desa. “Intinya, Disdukcapil pasti melayani. Makanya, pihak pengacara dan keluarga Gusti Putu Putrawan kami harapkan menjalin komunikasi lagi dengan desa tempatnya berada,” harapnya. “Terkait hal ini, Pak Sekda berencana akan memanggil Kepala Disdukcapil untuk membahas masalah ini,” imbuhnya. *asa

Komentar