nusabali

Empat Tersangka Pembunuhan Salah Sasaran Segera Sidang

  • www.nusabali.com-empat-tersangka-pembunuhan-salah-sasaran-segera-sidang

DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung telah melimpahkan berkas empat tersangka kasus pembunuhan salah sasaran dengan korban, Adhi Putra Krismawan, 25.

Keempat tersangka masing-masing Roni Saputra alias Roni, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma akan menjalani sidang di PN Denpasar pada Selasa (30/4) mendatang.

Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Denpasar pada Senin (22/4). Dengan pelimpahan berkas ini, para tersangka akan segera menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Dalam kasus ini, keempat tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Ancana. 

Hakim dan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, mengonfirmasi penerimaan berkas perkara tersebut. “Sudah dilimpahkan dan dijadwalkan sidang pada Selasa mendatang,” ujar Astawa.

Sebelumnya, satu terdakwa anak berinisial AMF sudah dilakukan sidang. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan ditempatkan di LPKA Karangasem.
Dari hasil pemeriksaan berkas perkara diketahui aksi beringas empat tersangka berawal pada saat membaca pesan Whatsapp di group silat yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya.

Ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam dikarenakan beberapa hari sebelumnya anggota perguruan silat pada pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota silat perempuan dilecehkan oleh anggota perguruan silat lainnya.
Setelah berkumpul didepan perumahan Citraland sekitar pukul 23.30 Wita, para tersangka tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para tersangka bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.

Tak berselang lama para tersangka melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan dimana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan asal Pegayaman, Buleleng.

Para pelaku yang tidak bisa mengejar akhirnya mengejar korban yang akhirnya terjatuh setelah menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini. 7 cr79

Komentar