nusabali

Dua Tersangka Dipindah ke Polres Badung

Pasca Penebasan, Kafe Madu Langsung Ditutup

  • www.nusabali.com-dua-tersangka-dipindah-ke-polres-badung

Pihak kepolisian hanya memiliki waktu 15 hari dari penangkapan sampai dengan penuntutan untuk menuntaskan pemberkasannya dan dilimpahkan ke kejaksaan.

MANGUPURA, NusaBali
Penahanan terhadap dua tersangka penebasan berinisial Dewa Putu EAM, 15 dan Putu BWS, 15 dipindahkan ke Polres Badung. Sebelumnya kedua tersangka penebasan terhadap korban I Kadek Roy Adinata, 23 (tewas) dan Agus Gede Nurhana Putra, 18 (kritis) ditahan di Polsek Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heseleo dikonfirmasi, Senin (26/8) mengatakan pemindahan terhdap kedua tersangka ini terdapat dua alasan penting. Pertama, kedua tersangka ini merupakan anak di bawah umur. Dalam penerapan hukumnya mengedepankan sistim peradilan anak.

Alasan kedua ungkap AKP Laorens adalah untuk mempercepat proses pemberkasan terhadap perkara tersebut. Di mana pihak kepolisian hanya memiliki waktu 15 hari dari penangkapan sampai dengan penuntutan untuk menuntaskan pemberkasannya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi, tujuannya agar pemberkasan terhadap perkara tersebut bisa dilakukan dengan cepat memanfaatkan waktu yang singkat.

Kedua tersangka tersebut ungkap AKP Laorens dipindahkan ke Polres Badung pada Minggu malam pukul 23.00 Wita. Sebelumnya kedua tersangka bersama tujuh orang teman mereka diperiksa intensif di Polsek Abiansemal. “Yang ditahan hanya dua tersangka saja. Sementara sisanya sudah dilepas dan berstatus sebagai saksi,” tutur AKP Laorenas.

Berdasarkan hasil pemeriksan sementara terhadap saksi dan kedua tersangka, peristiwa ini motifnya karena mabuk. Sebelum terjadi pembacokan di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal kelompok korban dan kelompok tersangka terlibat perkelahian di Kafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal karena mabuk minum keras (Miras).  

AKP Laorens menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak tersangka maupun korban. Dikatakan yang tengah dimintai keterangan adalah saksi-saksi lain. Sementara saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena tengah dirawat intensif di RSUD Mangusada, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara beber AKP Laorens adalah pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kemungkinan masih berkembang. Adapun perbedaan pasal untuk kedua tersangka ini nanti tergantung keterangan saksi-saksi. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.

Sementara itu, pasca insiden berdarah tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung langsung menutup sementara Kafe Madu tempat awal perkelahian dua kelompok pemuda dimulai. “Kalau ini dilanggar, maka kami akan berikan teguran kedua. Baru setelah itu kita bisa lakukan penyegelan sesuai perintah Bapak Bupati,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGK Suryanegara, Senin kemarin.

Pihak Satpol PP Badung bahkan juga menutup sementara beberapa kafe atau warung-warung lainnya kemarin. “Dengan kejadian ini kami tidak akan berikan toleransi lagi. Bapak Bupati sudah memerintahkan untuk melakukan penutupan,” imbuhnya.

Menurut Suryanegara, tindakan tegas awalnya tidak bisa dilakukan terhadap kade atau warung karena belum ada laporan dari masyarakat. Namun, karena kejadian tewasnya I Kade Roy Adinata, 23, sudah tidak bisa ditoleransi lagi. “Kasus perkelahian di kafe kawasan Abiansemal yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia jadi pembelajaran. Makanya, kami akan cepat bertindak supaya kejadian tidak terulang,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta, menyayangkan peristiwa keributan yang melibatkan kalangan pelajar tersebut. Dia menegaskan perlunya perhatian dan kerja sama semua pihak dalam hal pengawasan lingkungan. “Perlu juga diawasi kafe-kafe yang ada agar minuman yang kategori miras tidak dikonsumsi oleh orang yang belum atau tidak layak dari segi umur,” ujarnya.

Pengawasan, lebih lanjut kata dia perlu dilakukan bersama. Tentu saja dengan melibatkan aparat terbawah.  Misalnya, dari kepala lingkungan maupun kepala desa. Khusus mengenai tempat hiburan, politisi PDIP asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini meminta agar betul-betul dilakukan pendataan. Jika tidak mengantongi izin, maka sudah sepatutnya harus ditertibkan. “Namun, kalau memang dia punya izin, harus ada batasan. Dengan demikian, orang yang masih di bawah umur tak diizinkan masuk,” tegasnya. “Peran keluarga juga harus sama-sama melakukan pengawasan. Intinya mari sama-sama mengawasi anak-anak kita, jangan menyerahkan ke aparat saja,” tandas Sumerta. *pol, asa

Komentar