nusabali

Bapemperda Fokus Bahas Dua Perda

  • www.nusabali.com-bapemperda-fokus-bahas-dua-perda

Supaya Pimpinan Dewan Bisa Definitif

MANGUPURA, NusaBali

Setelah dilantik pada 5 Agustus 2019, DPRD Kabupaten Badung langsung merancang dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda Tata Tertib (Tatib) DPRD dan Perda Kode Etik. Sebab sebelum adanya kedua perda tersebut, maka pimpinan dewan belum bisa ditetapkan secara definitif.

Berdasarkan usulan partai politik (parpol) pemenang di DPRD Badung, PDIP kembali mengusung I Putu Parwata sebagai Ketua DPRD Badung untuk periode 2019-2024. Partai Golkar dan Partai Demokrat selaku partai pemenang kedua dan ketiga masing-masing menugaskan I Wayan Suyasa sebagai Wakil Ketua I dan I Made Sunarta sebagai Wakil Ketua II DPRD Badung.

Namun, sebelum pimpinan dewan definitif ditetapkan, sementara parlemen Badung dinakhodai oleh dua pimpinan saja. Yaitu, Putu Parwata sebagai Ketua dan I Wayan Suyasa sebagai Wakil Ketua.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung I Nyoman Satria, mengakui tengah fokus membuat dua perda dulu, yaitu Perda Tatib dan Perda Kode Etik DPRD Badung. Kata dia, dua perda ini sangat penting supaya pimpinan dewan sementara bisa ditetapkan secara definitif.

“Pada rapat Bapemperda memang ada usulan dari teman-teman untuk pembahasan sejumlah perda. Namun, saya potong (tunda). Kita fokus dua perda dulu, Perda Tatib dan Perda Kode Etik,” ujar Satria di gedung DPRD Badung, Kamis (15/8).

Agar penetapan pimpinan dewan bisa cepat dilakukan, pihaknya menargetkan dua perda ini tuntas secepatnya. “Pembahasan sudah, tinggal konsultasi dan finalisasi,” kata politisi PDIP asal Mengwi ini.

Satria menambahkan, Perda Tatib maupun Perda Kode Etik DPRD Badung sebelumnya praktis sudah tidak berlaku lagi, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019. Nah, dewan perlu membuat perda baru lantaran ada beberapa perbedaan krusial menyangkut formasi parlemen. Misalnya, jumlah fraksi yang sebelumnya ada 4, sekarang menciut menjadi 3 fraksi. Kemudian, komposisi raihan kursi dan jumlah parpol lolos ke dewan Badung juga berkurang. Perubahan inilah yang perlu masuk ke Perda Tatib dan Perda Kode Etik yang baru. *asa

Komentar