nusabali

Kasi DLHK Denpasar Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-kasi-dlhk-denpasar-resmi-tersangka

Terima Suap Pengurusan UKL dan UPL

DENPASAR, NusaBali

Oknum Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Wayan Kariana, 44 ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL).

Peningkatan status I Wayan Kariana sebagai tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (12/8). “Ya, dia sudah tersangka tapi tak ditahan. Pertimbangan penyidik karena yang bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,”ujar Arta Ariawan di Polresta Denpasar.

Ia menjelaskan, kasus I Wayan Kariana tidak menimbulkan adanya kerugian negara. Tersangka hanya sebatas menerima gratifikasi. “Pegawai Negeri Sipil yang terbukti menerima gratifikasi apalagi berkaitan dengan jabatannya termasuk suatu tindak pidana korupsi,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Terkait kasus tersebut, penyidik sudah berkoordiasi dengan Kejaksaan. “Targetnya dalam waktu dua bulan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Arta.

Wayan Kariana terjaring OTT Unit Tipikor Polresta Denpasar saat melintas naik mobil di kawasan Jalan Tukad Badung 111 X Denpasar, 11 Juli 2019 siang sekitar pukul 13.00 Wita. Selain mengamankan Kariana, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai Rp 1 juta dan sebuah amplop berisi uang Rp 2 juta yang tersimpan di dashboard dalam mobilnya. Petugas langsung menggeleda mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1227 A yang dikemudikan oknum pejabat ini.

Dari penggeledahan mobil tersebut, petugas kembali mengamankan sebuah tas ransel berisi 4 amplop. Tiga (3) amplop di antaranya berisi uang masing-masing Rp 200.000, sementara 1 amplop lagi berisi uang Rp 150.000. Selain itu, dalam mobil tersebut juga ditemukan uang tunai Rp 1,68 juta yang ditaruh di tempat pensil. Bahkan, ditemukan pula sebuah tas berisi uang tunai Rp 14 juta.

Kariana sendiri siang itu langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, yang bersangkutan diizinkan pulang dari kantor polisi keesokan harinya, Jumat (12/7).*rez

Komentar