nusabali

Sudikerta Dijebloskan di Blok Penampungan

  • www.nusabali.com-sudikerta-dijebloskan-di-blok-penampungan

Diduga Terima Aliran Rp 85 Miliar

DENPASAR, NusaBali

Pasca dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan, Rabu (31/7), mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta selaku tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, kini resmi ditahan di LP Kelas II A Kerobokan, Ke-camatan Kuta Utara, Badung. Buat sementara, politisi senior yang notabene mantan Ketua DPD I Golkar Bali (2010-2018) ini ditempatkan di Blok Penampungan LP Kerobokan.

Kepala LP Kerobokan, Tonny Nainggolan, mengatakan tersangka Ketut Sudikerta saat ini masih ditempatkan di Wisma Sanur LP Kerobokan, yang merupakan blok penampungan sementara. Politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini ditempatkan membaur bersama beberapa tahanan lainnya.

“Ya, untuk sementara Pak Sudikerta masih di blok penampungan yakni Wisma Sanur LP Kerobokan,” ungkap Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis (1/8).

Menurut Tonny Nainggolan, tidak ada perlakuan khusus untuk tersangka Sudikerta. Meski berstatus mantan Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali, Sudikerta diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. “Siapa pun dia, ketika sudah masuk Lapas, maka akan mendapatkan perlakukan sama dengan penghuni lainnya. Tidak ada perlakukan khusus untuk Pak Sudikerta. Semua diperlakukan sama,” tegas Tonny.

Tonny memaparkan, Blok Penampungan yang sekarang ditempati tersangka Sudikerta merupakan blok khusus tahanan kasus pidana. Mereka dipisahkan dengan tahanan kasus narkoba. “Jadi, penahanan tahanan pidana umum dan kasus narkoba memang dipisahkan,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus Sudikerta di pengadilan nanti. Mereka masing-maisng I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus. Saat ini, ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut masih fokus membuat dakwaan untuk Sudikerta.

Tersangka Sudikerta dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan akta otentik) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 (tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun NusaBali, Kamis kemarin, dalam perkara dugaan pencucian uang ini, penyidik sudah mengantongi sekitar 10 nama penerima aliran dana hasil penipuan penjualan tanah senilai Rp 150 miliar. Termasuk di antaranya dua orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Wayan Wakil, 51, dan AA Ngurah Agung, 68.

Namun, kata sumber NusaBali, 8 nama lainnya yang disebut menerima aliran uang haram ini hampir semuanya belum ada yang mengembalikan duit. Ini terlihat dari barang bukti yang dilimpahkan penyidik Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejari Denpasar, Rabu lalu.

Informasinya, tersangka Sudikerta yang diduga menerima uang paling banyak yaitu sebesar Rp 85 miliar, juga belum ada melakukan pengembalian. Penyidik hanya menyita aset tanah dan bangunan milik tersangka Sudikerta di kawasan Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.

Diduga kuat, uang yang diterima tersangka Sudikerta tersebut sebagian besar digunakan untuk biaya kampanye saat mantan Wakil Bupati Badung 2005-2013 ini maju tarung sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bali mendampingi Made Mangku Pastika di Pilgub Bali 2013. “Sebagian uang (dari Rp 85 miliar) sepertinya digunakan untuk kampanye Pilgub Bali 2013,” ujar sumber penyidik kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Kamis kemarin.

Tersangka Ketut Sudikerta sendiri dilimpahkan penyidik Polda Bali ke kejaksaan, Rabu pagi.Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Sudikerta lebih dulu menjalani pemeriksaan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, Jalan Trijata Denpasar. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka Sudikerta kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, untuk menjalani proses administrasi awal.

Habis proses awal di Kejati Bali, barulah tersangka Sudikerta dilimpahkan ke Kejari Denpasar di Jalan PB Sudirman Denpasar. Terakhir, usai pelimpahan di Kejari Denpasar, tersang Sudikerta---yang ditangkap Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, 4 April 2019---langsung dijebloskan ke LP Kerobokan. Sebelumnya, tersangka Sudikerta selama hampiir 4 bulan ditahan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar.

Dalam proses pelimpahan dari penyidik kepolisian yang dikomandoi Kasubdit V (Ke-jahatan Siber) Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Suinaci, ke Kejari Denpasar hari itu, tersangka Sudikerta diserahkan bersama beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 1 miliar yang disita dari saksi I Wayan Tana, uang tunai Rp 200 juta yang disita dari saksi I Komang Sudana, dan uang tunai Rp 130 juta yang disita dari saksi Herry Budiman.

“Total uang yang diserahkan penyidik kepolisian lebih dari Rp 1,3 miliar,” tegas Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma. Selain barang bukti uang, turut pula diserahkan beberapa dokumen dari notaris Siska Damayanti. Di antaranya, salinan Akta Nomor 18 tanggal 13 Mei 2013 tentang perjanjian ikatan jual beli, serta surat pernyataan dan kuasa atas nama Ida Bagus Herry Trisna Yuda. *rez

Komentar