Tag: Sudikerta
“Info dari istri Pak Sudikerta astungkare Pak Ketut sampai saat ini dalam keadaan sehat walafiat. Kesehariannya beliau rutin olahraga pimpong sesama napi,”
DENPASAR, NusaBali
Eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana penipuan dan TPPU Rp 150 miliar mengatakan legowo atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
DENPASAR, NusaBali
Setelah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana penipuan dan TPPU Rp 150 miliar, JPU langsung melakukan eksekusi.
DENPASAR, NusaBali
Keinginan mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 I Ketut Sudikerta, 53, untuk bebas dari hukuman dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, akhirnya sirna.
DENPASAR, NusaBali
Masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018), I Ketut Sudikerta, 53, yang masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar berakhir pada 28 Juni lalu.
Namun saat diperiksa di Lapas Kerobokan, keterangan Sudikerta berubah total. Dia mengatakan jika uang Rp 10 miliar tersebut merupakan uang pengembalian pinjaman dari Wayan Wakil kepada Tri Nugraha.
Oknum notaris ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana 6 tahun kasus penipuan jual beli tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (17/6).
DENPASAR, NusaBali
225 narapidana Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung yang beragama Hindu mendapat berkah Hari Raya Nyepi.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana 6 tahun berdasarkan putusan banding dalam kasus penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar, memberikan dukungan terhadap kepe-mimpinan Ketua DPD I Golkar Bali 2020-2025, I Nyoman Sugawa Korry.
“Kami tetap melakukan kasasi atas putusan PT Denpasat untuk terdakwa Sudikerta dan AA Ngurah Agung,”
Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman denda untuk Ketut Sudikerta juga dikurangi dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 500 juta
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebentar lagi akan menyidangkan perkara banding mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, dalam kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara AA Ngurah Agung dijatuhi hukuman 6 tahun.
Setelah menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 52 (12 tahun penjara) dan terdakwa AA Ngurah Agung, 68, (6 tahun penjara), PN Denpasar kembali melanjutkan sidang untuk terdakwa I Wayan Wakil, 55, pada Rabu (22/1).
Terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 52, yang divonis 12 tahun penjara, resmi mendepak kuasa hukum yang lama yaitu I Nyoman Darmada dkk.
Dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam perkara penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar, mantan Wakil Gubernur Sudikerta langsung banding
Meskipun majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Ketut Sudikerta, 52, terkait kasus penipuan jual beli tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar, namun bos PT Maspion Group Surabaya, Alim Markus, yang jadi korban dalam perkara ini, masih membuka jalan damai untuk mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 tersebut.
Akhirnya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, divonis 12 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk mentahkan pembelaan (pledoi) mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar di PN Denpasar, Kamis (19/12).
Topik Pilihan
-
-
-
Karangasem 17 Jan 2021 Cegah Pandemi, Prosesi Minim Pamedek
-
-
-
-
Klungkung 14 Jan 2021 Bupati Suwirta Pantau Malam Siwaratri
-
-
Gianyar 12 Jan 2021 Disbud Gianyar Gelar Festival Film Dokumenter
Berita Foto
Kerajinan Wajan Tradisional
Lobster Menggiurkan
Pembuatan Pot Berbahan Limbah Kain
Kerajinan Tangan Dari Limbah Kaca
Kerajinan Barongan
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Sapuh Leger
Delapan kaki, enam tangan, empat buah pelir, dua alat kelamin laki, satu kelamin perempuan, dua tanduk, dan tujuh mata. Apakah itu?