nusabali

Penjahat Lintas Kabupaten Diringkus

  • www.nusabali.com-penjahat-lintas-kabupaten-diringkus

Pelaku Curanmor hingga Rokok pun Disikat

SINGARAJA, NusaBali

Dua orang warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, akhirnya diamankan polisi. Keduanya adalah komplotan pelaku kejahatan lintas kabupaten di Bali mulai dari kasus pencurian sepeda motor (curanmor) hingga jambret.

Terbongkarnya aksi kejahatan Komang Darma alias KD, 37 dan Komang Sukadana alias KSD, 24, berawal adanya laporan warga Desa/Kecamatan Busungbiu yang mengaku kehilangan rokok di warungnya. Laporan atas kejadian yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2019 lalu, akhirnya diselidiki Polsek Busungbiu, hingga pelaku mengarah kepada keduanya.

SKD dan KD pun diamankan di wilayah Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu yang berbatasan dengan Tabanan pada 17 Juli lalu. Dari proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Busungbiu, akhirnya kedua pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan itu tak hanya mencuri rokok di Busungbiu, tetapi juga di banyak lokasi dengan berbagai jenis kejahatan. Yakni 4 TKP di wilayah Buleleng, 2 TKP di Jembrana, 1 TKP di Tabanan dengan kasus curanmor dan 1 kasus penjambretan di Polresta Denpasar.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (22/7) seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, mengatakan bahwa kasus kejahatan lintas kabupaten itu akhirnya dilimpahkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dalam keterangan pers Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto yang juga didampingi Kapolsek Busungbiu, AKP I Made Agus Dwi Wirawan, dan Kapolsek Seririt, Kompol I Made Uder, menjelaskan kedua pelaku dari hasil pengembangan sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, disebut melakukan aksinya dengan modus aji mumpung. Baik KD dan SKD yang selalu berdua, selalu mengincar targetnya saat mereka melintas. Begitu ada kesempatan langsung dieksekusi. “Tersangka ini modusnya mencuri saat sedang jalan-jalan melihat motor sedang parkir dan ada kesempatan. Sepeda motor yang diambil tersangka ini rata-rata kuncinya nyantol dan dol,” ujar Kasat Vicky yang baru menjabat beberapa hari ini.

Pihaknya pun mengaku masih melakukan pengembangan terkait potensi ada TKP lain yang belum diakui tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan hanya tiga unit sepeda motor yang salah satunya sudah dipereteli oleh KD dan SKD. “Jadi untuk pengalihan mereka memang melakukan perubahan, sebagian sepeda motor sudah dijual beberapa juga kami temukan hanya bloknya saja  dan sudah dimutilasi, kemungkinan untuk memudahkan menjual per unit,” jelas dia.

AKP Vicky pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan menciptakan peluang kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Sementara itu kedua tersangka yang dihadirkan di Mapolres Buleleng memilih untuk bungkam dan tak mau menceritakan aksi kejahatan yang dilakukannya.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. *k23

Komentar