nusabali

Keluarga Jamin Fairuz Tak Cabut Laporan

  • www.nusabali.com-keluarga-jamin-fairuz-tak-cabut-laporan

Klaim pengacara Farhat Abbas bahwa Fairuz sudah memaafkan kliennya, Galih Ginanjar, tak menggoyahkan keluarga besar Fairuz untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus ikan asin.

JAKARTA, NusaBali

Kakak ipar Fairuz, Ranny Fahd A Rafiq, mengatakan dirinya percaya istri Sonny Septian itu tak akan mencabut laporan terhadap Galih Ginanjar. Ia berharap keadilan lewat hukum.
 
"InshaAllah ga ada cabut mencabut laporan. Hukum harus di tegakkan dan tetap berjalan! Terserah mereka mau ngomong apa, KAMI TETAP MENEGAKAN KEADILAN," tulisnya di Instagram Stories, saat dilihat detik.
 
Ranny mengungkapkan alasan meminta keadilan terhadap Fairuz A Rafiq. Sebab, ia menganggap kehormatan Fairuz telah dirusak Galih Ginanjar.
 
"Terkhusus keadilan untuk harga diri dan kehormatan perempuan yang telah dirampas," tuturnya.
 
Postingan Ranny diunggah ulang oleh Fairuz  dan Sonny Septian. Dari situ, mereka seakan mengikuti keluarga soal laporan untuk Galih Ginanjar. Galih diketahui dilaporkan terkait UU ITE.
 
Galih sebelumnya mengatakan 'ikan asin' yang diduga untuk menghina Fairuz A Rafiq di channel YouTube Rey Utami. Polisi menyebut Galih berniat mempermalukan mantan istrinya di depan umum.
 
Rey Utami juga terseret gara-gara masalah itu. Rey bersama suami, Pablo dan Galih Ginanjar kompak menjadi tersangka dan telah ditahan Polda Metro Jaya.
 
Penangguhan Penahanan Kini, giliran Rey Utami meminta dilakukan penangguhan penahanan setelah sebelumnya sang suami, Pablo Benua mengutus pengacaranya Andar Situmorang untuk membantunya bebas dari jeratan penjara di kasus video ‘Ikan Asin’.
 
Farhat Abbas menjelaskan jika ia bersama timnya sudah menyerahkan surat penangguhan kepada penyidik. Menimbang jika Fairuz telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
 
Namun harapan Rey Utami untuk minta penangguhan tampaknya bakal kandas. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan jika penangguhan penahanan Rey Utami itu tidak bisa diputuskan sepihak, melainkan atas pertimbangan penyidik.  “Tentunya wewenang penyidik, kami tidak bisa menentukan pembebasannya,” jelas Argo dilansir okezone. *

Komentar