nusabali

Jambret Spesialis Ibu-ibu Dijuk

  • www.nusabali.com-jambret-spesialis-ibu-ibu-dijuk

Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku begal motor, I Komang Agus Tina alias Mang Agus, 28, pada Kamis (23/5) pukul 2j.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Tersangka Komang Agus ditangkap saat melintas di Jalan Letda Made Putra Kayu Mas, Kecamatan Denpasar Timur. Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, pada Jumat (24/5) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari salah seorang korban, Ni Ketut Warti, 43. Dalam laporan dengan nomor LP-B/07/I/Res.1.8/2019/Bali/Resta/Polsek Dentim Tanggal 4 Januari 2019 korban mengaku dijambret pada saat dalam perjalanan ke pasar untuk berbelanja.

Berdasarkan laporan itu tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan didua tempat, yakni Karangasem dan Denpasar untuk memburu buron jambret ini. Akhirnya pelaku Komang Agus berhasil diamankan, Kamis (23/5). Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta asal Banjar Tenganan Dauh Tukad, Desa Tenganan, Manggis, Karangasem mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku sudah beraksi pada 5 TKP.

“Pada Januari lalu tersangka ini menjambret seorang ibu yang menggunakan motor hendak berbelanja ke pasar. Korban melintas di Jalan Jepun. Saat dalam perjalanan itu korban di pepet oleh orang tidak dikenal dan menarik paksa tasnya lalu kabur,” tutur Kombes Andi.

Setelah berhasil diamankan, kepada polisi tersangka mengaku selain beraksi di Jalan Jepun tersangka juga pernah beraksi di Jalan Bukit Tunggal sebanyak dua kali. Saat itu dia berhasil mendapatkan anting-anting, uang sebanyak Rp 800.000, dan mata uang asing 2$. Selanjutnya di Jalan Kepundung. Berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 1.000.000. selain itu juga di Jalan Letda Reta. Dia berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 1,5 juta.

Guna proses lebih lanjut tersangka dikeler ke Mapolda Bali dengan tangan dan kaki dirantai. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 2741 AX. Sepasang sepatu merk Wakai warna abu abu, 1 lembar kemeja warna putih merk Naky yang merupakan hasil kejahatannya, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Tersangka sudah diamankan di Polda Bali. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Ketrangan tersangka masih kami terus dalami,” tandas Kombes Andi. *pol

Komentar