nusabali

Dilimpahkan 8 Bulan Lalu, Tak Kunjung Disidangkan

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-8-bulan-lalu-tak-kunjung-disidangkan

Kasus Korupsi Dana Hibah Yayasan Al Ma’ruf

DENPASAR, NusaBali

Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Yayasan Al Ma’ruf  yang merugikan negara Rp 200 juta dengan tiga tersangka mengeluarkan aroma tak sedap. Perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar sekitar 8 bulan lalu ini nyangkut dan tak kunjung disidangkan tanpa alasan yang jelas.

Kasus ini sendiri sudah menetapkan tiga tersangka namun tidak ditahan . Tiga tersangka tersebut masing-masing H Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi. “Perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21) dari kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan harusnya segera disidangkan,” tegas sumber di kejaksaan yang ditemui, Minggu (5/5).

Jaksa senior ini mengatakan pihak Kejari Denpasar tidak bisa menghentikan perkara ini dan harus segera menyidangkannya. Apalagi perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Kalau sudah dilimpahkan berarti perkara tersebut sudah siap untuk disidangkan. Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk mengulur-ulur waktu sidang apalagi menghentikan perkara ini,” terang sumber yang juga menegaskan jika perkara tersebut harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan.

Bau busuk perkara ini sendiri sudah terlihat saat dilakukan pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar pada, Kamis (6/9/2018) lalu. Pasalnya setelah dilakukan pelimpahan, Kejari Denpasar tidak melakukan penahanan untuk ketiga tersangka ini. Beredar kabar ada intervensi khusus dari pejabat kejaksaan agar perkara ini tidak sampai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Ada intervensi dari atas,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi belum mau menjelaskan secara detail perkara tersebut. Ia minta waktu untuk menyampaikan perkara ini secara resmi. “Nanti akan disampaikan secara resmi,” tegasnya saat ditemui, Kamis (9/5).

Dugaan kasus korupsi ini berawal pada tanggal 30 Desember 2016 ketika tersangka, H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.

Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan tersangka Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.

Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.

Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban tersangka mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta. *rez

Komentar