nusabali

Polres Gianyar Launching Aplikasi E-Reskrim

  • www.nusabali.com-polres-gianyar-launching-aplikasi-e-reskrim

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo SIK, meresmikan aplikasi E-Reskrim Gianyar, Senin (6/5).

GIANYAR, NusaBali

Aplikasi berbasis teknologi informasi ini digunakan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat mengakses informasi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), petunjuk JPU, perpanjangan penahanan dan data tersangka secara online.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto mengatakan target ke depan dengan launching aplikasi E-Reskrim salah satunya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat secara transparan, murah dan cepat yang bisa diakses melalui aplikasi ini.

Selain itu, aplikasi E-Reskrim merupakan terobosan kreatif dari Satuan Reskrim Polres Gianyar untuk membangun Zona Intergritas yang WBK dan WBBM. “Kita ingin profesional, modern dan terpercaya. Modernnya kita gunakan berbasis IT,” jelasnya. Ditambahkannya, aplikasi ini juga mempererat sinergitas antara Kejaksaan dengan Kepolisian.

Aplikasi E-Reskrim terkoneksi ke Satuan Intelegent (SKCK), Kejaksaan dan Sat Reskrim. Data digital yang terekam secara permanen tidak bisa dihapuskan. “Sehingga mempermudah personel mencari data pelaku kriminal dengan cepat, kejaksaan pun dengan cepat kontrol perkara yang sudah ada SPDP-nya” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gianyar, Putu Gede Dharmawan mengungkapkan, aplikasi E-Reskrim dapat disinergikan dengan aplikasi dari Kejaksaan Negeri Gianyar. Dengan begitu, mempermudah penanganan perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Di samping itu pula, kejaksaan bisa memantau penanganan perkara dengan waktu yang lama. “Dengan sinergitas aplikasi Kepolisian dan Kejaksaan kita bisa meminimalisir waktu penanganan perkara,” ungkapnya.

Namun penanganan perkara secara manual secara KUHAP tetap dilakukan, misalnya diberikan petunjuk perkara atau perlu adanya berita acara koordinasi sebelumnya. “Proses penyerahan berkas perkara nantinya bisa dilakukan melalui Integrated Criminal Justice System (ICJS) ini, sehingga terpantau waktunya,” paparnya. 7 nvi

Komentar