nusabali

Penyerobot Lahan Disabilitas Divonis 2 Tahun 6 Bulan

  • www.nusabali.com-penyerobot-lahan-disabilitas-divonis-2-tahun-6-bulan

Sidang Dipantau Tim Komisi Yudisial

GIANYAR, NusaBali

Dua terdakwa penyerobot lahan milik disabilitas, Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ngurah Suastika, divonis 2 tahun 6 bulan dalam sidang putusan PN Gianyar, Senin (29/4). Penyandang disabilitas selaku korban penyerobotan lahan Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming turut hadir menyaksikan persidangan. Untuk kali pertamanya, jalannya sidang juga dipantau oleh Komisi Yudisial (KY) dengan memvideokan jalannya sidang.

Hakim ketua Dewantoro dengan dua anggota, IB Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo membacakan amar putusan secara bergantian. Ada lima poin yang menjadi pokok putusan. "Bahwa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menggunakan surat palsu," ujar hakim Dewantoro di hadapan sidang yang dihadiri para kerabat korban.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 88 KUHP. "Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegasnya. Tiga, menetapkan masa hukuman dikurangi masa hukuman. Empat, terdakwa tetap dalam tahanan. Lima, bukti berupa surat keterangan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan enam, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah membacakan putusan, hakim langsung bertanya kepada kedua terdakwa. Keduanya langsung berkonsultasi singkat kepada kuasa hukum mereka. Melalui kuasa hukumnya, dua terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan, JPU yang menuntut dua terdakwa 3 tahun, 6 bulan, menyatakan pikir-pikir.

Selama sidang, ada petugas dari Komisi Yudisial (KY) yang memantau jalannya sidang. Dua petugas KY, merekam jalannya sidang menggunakan kamera video lengkap dengan tripod.

Humas PN Gianyar, yang juga hakim anggota, Wawan Edi Prastiyo menyatakan keberadaan petugas KY untuk memantau jalannya sidang. "KY ini lembaga untuk memantau pengadilan, hakimnya dipantau," ujarnya. Sebagai hakim pengadil kasus tersebut, merasa bangga langsung dipantau KY.

"Selama hakim berintegritas dan kami berjalan lurus, tidak menjadi masalah dipantau," jelasnya. Sementara itu, usai sidang, pengacara korban, Made Somya Putra, menghargai putusan hakim sebagai bentuk kebijaksanaan. "Kami cari keadilan bagi klien kami. Penyandang disabilitas seperti klien kami, diharapkan tidak lagi dimanfaatkan dengan cara melanggar hukum dan tidak manusiawi," pintanya.

Mengenai upaya banding yang dilakukan terdakwa, pihaknya menyerahkan mekanisme kepada kejaksaan, apakah banding atau tidak. Sedangkan, kerabat korban, Dewa Sudarsana, berterima kasih banyak atas dukungan semua pihak sehingga hakim memutus bersalah para terdakwa itu.

"Ini perlu mendapatkan atensi tidak saja dari keluarga, namun masyarakat luas. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Ini contoh, putusan ini contoh, termasuk bagi aparat desa. Mudah-mudahan ini jadi titik terang bagi korban, khususnya disabilitas," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula ketika terdakwa membuat surat sporadik sehingga keluar sertifikat atas nama terdakwa di atas tanah 5.000 meter persegi di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring pada 2013 lalu. Padahal, tanah itu dimiliki dan ditempati oleh Dewa Koming yang notabene disabilitas bisu tuli dan kedua orang tuanya meninggal dunia. *nvi

Komentar