nusabali

Dua Kelian Banjar Dituntut 4,5 Tahun

  • www.nusabali.com-dua-kelian-banjar-dituntut-45-tahun

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan) secara tertulis.

Dugaan Korupsi Dana Santunan Kematian

DENPASAR, NusaBali
Dua kelian banjar dari Desa Tukadaya, Melaya, Jembrana yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana santunan kematian Pemkab Jembrana, menjalani sidang tuntutan pada, Rabu (10/4). Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, I Gede Astawa, 48 dan kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungangung, I Dewa Ketut Artawan, 53 sama-sama dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua klian ini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.

Sementara dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Astawa dan Artawan sama-sama dituntut hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Yang membedakan keduanya yaitu uang pengganti kerugian negara.

Untuk Astawa diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 32.700.000. “Uang pengganti itu dibayarkan dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka terdakwa dipidana penjara selama enam bulan," imbuh Jaksa Kejari Jembrana ini.

Sementara Artawan dibebankan uang pengganti lebih besar, yaitu Rp 70.400.000. Dengan ketentuan Apabila Artawan tidak membayar uang pengganti, maka dia dipidana penjara selama satu tahun.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan) secara tertulis. “Kami mohon waktu Yang Mulia untuk menyiapkan pembelaan,” tegas anggota tim penasihat hukum, Dewi Wulandari.

Seperti diketahui, dalam kasus ini pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan social Disnakertransos Jembrana, Indah Suryaningsih lebih dulu dijatuhi hukuman 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam perkara ini juga melibatkan sejumlah kelian banjar di beberapa desa di Jembrana.

Diketahui, saat kasus ini terjadi terpidana Indah bertugas sebagai Verifikator Dinas Kessosnakertrans Kabupaten Jembrana. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp 1,5 juta per warga yang meninggal. Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar, dan ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang.

Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp 363 juta santunan yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp 88,5 juta diajukan dengan dokumen duplikasi yang diajukan oleh ketiga beberapa tersangka bersama sejumlah saksi lainnya. Peranan terdakwa Indah menerima pembagian lebih besar, antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dari santunan fiktif yang dicairkan tanpa proses verifikasi.

Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000. Terungkap, khusus untuk terpidana Indah memperoleh Rp 283.100.00. Sedangkan terdakwa Artawan Rp 70.400.000, dan terdakwa Astawa Rp 32.700.000 juta. *rez

Komentar