nusabali

Lima Kolektor LPD Kapal Ditahan

  • www.nusabali.com-lima-kolektor-lpd-kapal-ditahan

Dugaan keterlibatan lima orang perempuan kolektor ini terkuak saat LPD Desa Adat Kapal, Badung, mati suri, sehingga dilakukan verifikasi oleh konsultan publik.

Semuanya Wanita, Ikut Terlibat Korupsi Rp 15M


DENPASAR, NusaBali
Setelah menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 1,7 miliar, kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala LPD Kapal, Mengwi, Badung kembali bergulir. Kali ini, Kejati Bali kembali melakukan penahanan terhadap lima kolektor yang semua wanita yang diduga ikut menilep sejumlah uang milik Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Lima kolektor yang ditahan, yaitu Ni Kadek Ratna Ningsih, 38 asal Banjar Tegal, Kelurahan Kapal, Badung, Ni Wayan Suardiani, 36 asal Banjar Penaglan, Kapal (saat ini sebagai pegawai kontrak di RSUD Badung, Ni Made Ayu Ardianti, 42 Banjar Titih, Kapal, Ni Nyoman Sudiasih, 36, Banjar Lagon, Kapal, Ni Luh Rai Kristianti, 50 asal Lingkungan Banjar Celuk, Kapal. “Semuanya merupakan mantan kolektor di LPD Kapal,” tegas Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar didampingi jaksa Wayan Suardi, Jumat (5/4).

Penahanan ini disebutkan setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan korupsi di LPD Kapal. Selanjutnya, kelima tersangka ini langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara Badung untuk  menjalani penahanan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dijelaskan, dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala LPD Kapal, I Made Ladra, keterlibatan kelima kolektor mulai terkuak. Dugaan keterlibatan lima orang perempuan kolektor ini terkuak saat LPD Desa Adat Kapal, Badung, mati suri. Sehingga dilakukan verifikasi, hingga dibentuk konsultan publik dan dilakukan audit.

Dalam audit ditemukan yang menjadi tanggungan kolektor Ni Kadek Ratnaningsih antara lain temuan dana nasabah yang dipakai Luh Rai Kristianti sejumlah Rp 1,82 miliar dan tabungan sukarela nasabah yang ditarik milik I Made Sama sebesar Rp 378 juta dan dikembalikkan Rp 404 juta. Namun pengembalian menggunakan tabungan fiktif. “Sehingga total yang menjadi tanggungan Ni Kadek Ratnaningsih sebesar Rp 2,22 miliar,” ujar Edwin. Selain itu yang menjadi tanggung jawab kolektor Ni Nyoman Sudiasih terkait dana tabungan nasabah sebesar Rp 400 juta. Yang menjadi tanggungan Wayan Suardani Rp 246,3 juta, dan tanggungan Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp 272,8 juta.

Seperti diketahui dugaan keterlibatan lima orang perempuan kolektor ini terkuak saat LPD Desa Adat Kapal mati suri. Sehingga dilakukan verifikasi, hingga dibentuk konsultan publik dan dilakukan audit. Dari sana disimpulkan ada 11 temuan prinsip yang menyebabkan LPD Kapal mati suri.

Pertama adanya pemufakatan jahat pengurus LPD Kapal hingga menikmati fasilitas kredit dalam jumlah yang besar. Banyak kredit LPD yang jatuh tempo, namun tidak dilakukan upaya penyelamatan. Adanya rekayasa pemberian kredit (window dressing) kepada mantan kolektor LPD atas nama Ni Luh Rai Kristianti Rp 8,5 miliar dengan bunga 1%.

Adanya kredit topengan, atau kredit atas nama (fiktif). Selain itu ada kredit tempilan, pemberikan kredit tanpa proses 5C, adanya pemalsuan dokumen gaji pegawai, adanya aset diambil alih atau digadikan, terjadi potongan uang asuransi, adanya kebijakan yang merugikan LPD, beban kantor dan lainnya, termasuk terdakwa Ladra dengan menggunakan programer atas nama Martinus Baha mengubah data di LPD yang dipimpinnya. HAsil audit BPKP Wilayah Bali menemukan kerugian LPD Kapal Rp 15,35 miliar. *rez

Komentar