nusabali

Sekda Badung Buka Bintek Aplikasi E-Filling LHKPN

  • www.nusabali.com-sekda-badung-buka-bintek-aplikasi-e-filling-lhkpn

Inspektorat Pemkab Badung mengadakan bimbingan teknis (Bintek) E-Filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

MANGUPURA, NusaBali

Bintek dengan narasumber Listyo Rini Ekaningtyas dari Direktorat PPLH KPK, dibuka Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (12/3).  Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti melaporkan, tujuan bintek e-filling LHKPN adalah memberikan pemahaman terkait pengisian e-filling melalui aplikasi e-LHKPN. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran penyelenggara negara sebagai wajib lapor (WL) untuk segera melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebagai salah satu unsur kemajuan reformasi birokrasi sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

“Di tahun 2019 ini menjadi tahun kedua kita sebagai pejabat penyelenggara negara melaporkan LHKPN dengan menggunakan e-filling,” ujarnya.

Dikatakannya, peserta bintek adalah seluruh pejabat struktural dari pejabat eselon II, III, IV maupun pejabat fungsional serta bendahara dan seluruh PNS yang memegang jabatan strategis, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda sebagai wajib lapor. Tingkat kepatuhan wajib lapor dalam kurun waktu dua tahun terakhir, di tahun 2017 capaian laporan mencapai 97,56 persen. Jumlah wajb lapor tahun 2016 sebanyak 134. Di 2018 jumlah wajib lapor mencapai 1.008 orang dengan prosentase 100 persen. “Dengan ini Bapak Bupati mendapat penghargaan atas kepatuhan dari pelaporan penyelenggara negara dari wajib lapor di Badung,” tambahnya. Sementara di tahun 2019 sebanyak 988 wajib lapor, ada pengurangan 20 orang dari 1.008 orang karena wajib lapor pensiun.

Sekda Adi Arnawa mengatakan, Pemkab Badung sangat komit dengan pencegahan korupsi. Sekda minta para wajib lapor di Badung untuk serius mengikuti bintek tersebut, karena secara teknis akan disampaikan bagaimana cara melaporkan secara e-filling. Tercapainya laporan 100 persen di 2018, membuktikan komitmen ASN di Badung taat hukum dalam rangka pencegahan korupsi melalui laporan LHKPN.

“LHKPN merupakan suatu instrumen dalam rangka pencegahan korupsi di Indonesia. Untuk itu kami minta keseriusan peserta untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sehingga menunjukkan kita di Badung benar-benar serius dan tunjukkan kepada KPK bahwa kita tidak main-main terkait e-LHKPN,” tegasnya. *asa

Komentar