nusabali

Desa Harus Laporkan Kegiatan Secara Berkala

  • www.nusabali.com-desa-harus-laporkan-kegiatan-secara-berkala

Rp 675 Miliar untuk 46 Desa di Kabupaten Badung

MANGUPURA, NusaBali

Dana desa untuk 46 desa se-Kabupaten Badung telah dialokasikan. Ada empat sumber penerimaan, yakni penyisihan 10 persen pajak daerah, penyisihan 10 persen retribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana desa dari pusat.

Totalnya mencapai Rp 675.214.739.785 (Rp 675 miliar lebih).  Dalam penggunaan anggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung mewanti-wanti agar perangkat desa menyetorkan laporan kegiatan secara berkala, sebab ini terkait dengan pencairan dana.

“SPj (Surat Pertanggungjawaban, red) terhadap kegiatan harus dilaporkan. Kalau tidak, anggaran tidak akan cair. Begitu juga dengan dana desa dari pusat yang dicairkan tiga termin dalam setahun. Kalau dana yang dicairkan pada termin pertama laporan pertanggungjawabannya belum selesai, maka tidak akan cair dana desa termin berikutnya. Dana desa dari pusat baru cair 40 persen,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, Jumat (1/3) kemarin.

Upaya mengawasi penggunaan anggaran di desa, tegas Sridana, melibatkan stakeholder terkait. Meliputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan, dan aparat terkait lainnya. “Khusus di internal, kami ada tim juga yang melakukan pembinaan tiap bulan,” terang birokrat asal Denpasar itu.

“Jadi, begini anggaran total Rp 675 miliar lebih itu kan belum dicairkan. Menunggu realisasi kegiatan yang ada di desa. Penyerahan simbolis kemarin hanya menyampaikan total alokasi anggaran per desa. Untuk bisa cair, desa harus melakukan secara berkala, baru anggaran bisa cair,” tegas Sridana.

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, dalam beberapa kesempatan berpesan supaya desa menggunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukan. Perbekel juga diminta menggunakan prinsip-prinsip anggaran yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akui ini menjadi beban tersendiri bagi perbekel dalam mengelola dana besar. Pertanggungjawaban cukup berat. Untuk itu BPD dan perbekel agar bersinergi, agar alur pemanfaatan dana ini baik secara aturan, penyiapan administrasi dan tata pelaksanaannya di masyarakat tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku,” pesannya.

Selain itu kepada perangkat daerah juga diminta ikut bersama-sama memberikan pendampingan. “Kita menginginkan sejak awal pemerintah desa ada yang memberikan arahan yang pasti, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” kata Wabup Suiasa.

Sekadar mengingatkan, di Kabupaten Badung, penerima terbesar Dana Desa adalah Desa Pelaga, Kecamatan Petang dengan nilai Rp 21.758.529.825. Sedangkan, desa yang memperoleh Dana Desa terkecil diperoleh Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, senilai Rp 11.713.246.302. *asa

Komentar