nusabali

Pol PP Tabanan Berangus Iklan dan Spanduk

  • www.nusabali.com-pol-pp-tabanan-berangus-iklan-dan-spanduk

Jajaran Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan berangus sejumlah reklame di seputaran Pasar Kediri, Senin (18/2).

TABANAN, NusaBali

Sejumlah reklame liar dalam bentuk spanduk dan baner tak berizin tak luput dari aksi bersih-bersih tersebut.   Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengatakan sebanyak 22 spanduk dan baner diberangus oleh timnya. Hal ini guna membuat wajah kota bersih dan menghindari kesan kumuh. “Selain itu langkah ini juga kami lakukan

untuk tingkatkan PAD. Jadi yang tanpa izin diberangus, nanti supaya iklan atau spanduk yang resmi bisa dipasang,” tegasnya.

Dikatakan dalam aksi penertiban itu pihaknya menyiapkan regu patroli untuk memprioritaskan penertiban sampai wajah kota Tabanan bersih. Dan tentunya semua ruas jalan setiap harinya akan terus dilakukan penyisiran sampai bebas dari spanduk, iklan, dan baliho tanpa izin.

Meski upaya bersih-bersih itu terus dilakukan, terkadang masih belum menimbulkan efek jera bagi sejumlah oknum yang membandel. “Ada yang sangat bandel, baru kemarin dicopot oleh petugas Pol PP, besoknya sudah nekat pasang lagi, ini tentu melanggar Perda No12 /2002 tentang Ketertiban Umum. Apalagi tidak bayar retribusi, yang model ini kita akan proses tipiring,” tandasnya.

Selain di Pasar Kediri, menurut Sarba petugas sebelumnya juga melakukan penertiban di lapangan Kediri. Di mana dua mobil jenis pick up ditahan lantaran kedapatan memajang dagangan di badan jalan pinggir lapangan. “Untuk hasil penertiban di lapangan Kediri akan ditipiring pada 26 Februari, bahkan karena bandel dua mobil pick up diamankan sebagai barang bukti,” aku Sarba.  

Di sisi lain, sejumlah barang bukti hasil penertiban yang berada di areal parkir kantor Satpol PP Tabanan juga mendapat atensi langsung Setda Tabanan I Gede Susila usai pimpin apel di Satpol PP, Senin pagi. Setda langsung turun melihat lebih dekat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas lantaran terbukti melanggar perda. *de

Komentar