nusabali

Bule Penampar Petugas Imigrasi Divonis 6 Bulan

  • www.nusabali.com-bule-penampar-petugas-imigrasi-divonis-6-bulan

Sempat Menghilang, Ditemukan di Mall Sebelum Sidang

DENPASAR, NusaBali

Setelah mangkir 3 kali dalam sidang putusan kasus pemukulan petugas imigrasi di PN Denpasar, bule Inggris, Auj-E Taqaddas, 43 akhirnya dijemput paksa pada, Rabu (6/2) siang. Taqaddas pun langsung mengikuti sidang yang akhirnya memvonis dirinya 6 bulan penjara.

Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas sebagaimana Pasal 212 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” tegas hakim.

Putusan ini sendiri masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU Triarta menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Taqaddas langsung menyatakan banding. Bahkan, wanita asal Inggris ini terus teriak memprotes putusan hakim. Sama seperti yang dia lakukan saat persidangan yang sebelumnya.

Tingkah terdakwa yang agresif itu sudah terjadi saat dirinya dijemput paksa ke PN Denpasar. Bahkan, dirinya sempat menendang petugas jaksa dan kepolisian yang menangkapnya. Terdakwa sendiri ditemukan sedang duduk-duduk santai di Lippo Mall, Kuta pada Rabu siang Sekitar pukul 11.30 Wita. Tangannya diborgol karena terus menolak diajak ke pengadilan.

Seperti diterangkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung (Kasi Intel Kejari Badung), Waher Tarihorang. "Kebetulan (terdakwa) mangkir tiga kali. Kami berhak ambil tindakan paksa untuk hadirkan terdakwa dalam persidangan," jelas Waher yang turut memantau jalannya persidangan.

Terdakwa sendiri sudah dipantau sejak seminggu terakhir ini. Kemudian pada Jumat (1/2) malam, terdakwa terlihat berada di sekitar Hotel Edelweis, tidak jauh dari tempatnya menginap. "Tadi pagi, yang bersangkutan terlihat duduk-duduk di depan Cinemax, Lippo Mall, Kuta. Lagi duduk-duduk santai. Kalau dulu dibilang sakit, kami lihat tadi lagi duduk-duduk santai," tukas Waher.

Pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak PN Denpasar agar sidang putusan terhadap terdakwa yang sedianya digelar pada 11 Februari 2019 dimajukan menjadi kemarin. Terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis enam bulan kepada terdakwa, Waher menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan terkait penahanannya. Sebab dalam amar putusan hakim tidak disebutkan adanya perintah untuk melakukan penahanan.

"Tidak ada perintah langsung eksekusi (menahan). Jadi kami tidak bisa langsung menahan. Sementara ini kami sedang upayakan langkah lain. Dan ini sedang kami koordinasikan ke tahap pimpinan," tegasnya. *rez

Komentar