nusabali

Bupati Kotim Jadi Tersangka Suap Tambang

  • www.nusabali.com-bupati-kotim-jadi-tersangka-suap-tambang

Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di wilayahnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.

Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Menurut KPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini setara kasus korupsi e-KTP dan BLBI.

"Indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 4,58 triliun)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2) seperti dilansir detik.

Sementara itu, Syarif menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat Supian berjumlah Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.

Angka itu, menurut Syarif, dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM. "Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu," ucap Syarif.

Selain menimbulkan kerugian negara, Supian juga diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta. Penerimaan itu diduga masih terkait dengan pemberian izin kepada tiga perusahaan tersebut.

Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Komentar