nusabali

KPK Tagih Pemecatan PNS Koruptor

  • www.nusabali.com-kpk-tagih-pemecatan-pns-koruptor

Dari 2.37 PNS yang divonis bersalah, baru 891 yang diberhentikan

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menagih keseriusan pimpinan lembaga negara terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang.

"KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (28/1).

Menurut Febri, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara. Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundangan yang berlaku tersebut.
Saat ini, KPK sedang berkoordinasi untuk memastikan penyebab ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi, sejak 13 September 2018, telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN.

Dari sejumlah lembaga negara, ada lima kementerian yang belum memecat pegawainya.

"Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan," ujar Febri seperti dilansir kompas.

Beberapa kementerian yang tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 9 orang.
2. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) 9 orang.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 3 orang
4. Kementerian Pertahanan 3 orang
5. Kementerian Pertanian 3 orang

Sedangkan, kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS yang sudah terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa pemecatan PNS terkesan lambat. Ridwan mengatakan, kecepatan proses pemecatan PNS yang korupsi tergantung pada PPK.

"PPK itu menteri, Kepala LPMK, kalau di pusat, kalau di daerah itu gubernur, wali kota, bupati. Jadi kecepatannya tergantung dari mereka-mereka semua, kalau mereka lambat menandatangani ya enggak bisa," ujar Ridwan, Senin (28/1).

Ia mengakui, ada beberapa kendala dalam pemecatan PNS koruptor. Pertama, keengganan dari PPK untuk melakukan pemecatan karena kasus korupsi yang menjerat ASN tersebut terjadi di luar kepemimpinan mereka.

"Masalahnya sebenarnya berada di luar periode kepemimpinan bapak gubernur, wali kota, bupati itu, jadi mereka (PPK) enggan, 'Ini kan masalah lama kenapa kita yang harus beresin'," kata Ridwan.

Kendala kedua, adanya putusan yang sudah inkracht, tetapi tidak diterima oleh PPK terkait. Kendala terakhir, alasan kemanusiaan atau merasa kasihan terhadap PNS tersebut.

Namun, ia mengatakan, rasa kemanusiaan tidak dapat digunakan sebagai alasan karena putusan tersebut sudah sah di mata hukum. "Rasa kemanusiaan atau niat baik seseorang sudah diputus oleh hakim ketika memutus inkracht," ujar dia. *

Komentar