nusabali

Disanksi Seumur Hidup, Tergolek Koma di RS

  • www.nusabali.com-disanksi-seumur-hidup-tergolek-koma-di-rs

Terbukti melakukan match fixing,  Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada PS Mojokerto Putra berupa larangan mengikuti kompetisi Liga Indonesia musim 2019.

Match Fixing Pemain PSMP

JAKARTA, NusaBali
Sedangkan pemain PS Mojokerto Putra (PSMP), yakni Krisna Adi Darma, dijatuhi hukuman larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI seumur hidup. Sanksi tersebut diunggah di situs resmi PSSI pada Sabtu malam (22/12),  setelah memiliki bukti kuat sejumlah pelanggaran match fixing yang dilakukan PS Mojokerto Putra maupun Krisna. Hukuman yang dijatuhkan sesuai Pasal 72 jo.pasal 141 Kode Disiplin PSSI.

Menurut Ketua Komdis PSSI Asep Edwin, pihaknya memiliki perangkat untuk memberikan peringatan sekaligus mendapatkan analisis dan bukti terjadinya match fixing. Komdis juga memiliki pegangan yurisprudensi dari penyelesaian kasus match fixing yang diakui AFC maupun FIFA.

Untuk kasus PS Mojokerto Putra, match fixing dilakukan pada dua pertandingan di Liga 2 2018, yakni melawan Kalteng Putra pada 3 dan 9 November 2018. Selain itu, juga saat laga kontra Gresik United, pada 29 September 2018. Laga lainnya, yakni saat PS Mojokerto Putra menghadapi Aceh United.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Tepat sehari setelah jatuh sanksi dari Komdis PSS, Krisna Adi Darma mendapat ‘sanksi’ dalam bentuk lain. Ya, Krisna mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang dari rumah kakaknya, Johan Arga, ke rumahnya, pada Minggu (23/12), pukul 03.00 WITA dinihari.

"Kalau kronologi kecelakaan kami belum tahu, dia memang dari rumah saya (Sleman) membicarakan sanksinya dan pamit pulang dari rumah saya jam 2 pagi. Dia datang jam 11 dan jam 2 pulang ke rumahnya. Jaraknya hanya 1 km," kata kakak kandung Krisna Adi, Johan Arga, saat dikonfirmasi detikSport, Minggu .

Akibat kecelakaan itu, Krisna mengalami koma 13 jam dan pendarahan di kepala sehingga harus dilakukan operasi pembersihan bagian kepala yang mengalami pendarahan di rumah sakit umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta. *

Komentar