nusabali

Ribuan Botol Miras Sitaan Dimusnahkan

  • www.nusabali.com-ribuan-botol-miras-sitaan-dimusnahkan

Polda Bali memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) hasil sitaan selama operasi Cipta Kondisi Agung III 2018 yang digelar pada 7-17 Desember dan Operasi Pekat Agung II 2018.

DENPASAR, NusaBali
Pemusnahan dilakukan di timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar, Jumat (21/12). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.634,5 liter arak, 1.500 minuman merek Mix Max, 250 botol wine, dan 400 botol bir.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko dikonfirmasi di sela acara pemusnahan mengatakan pemusnahan ribuan botol miras bermerek dan arak tersebut dilakukan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan terutama efek dari minuman keras di masyarakat.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari dua kali operasi, yakni operasi cipta kondisi dengan operasi pekat yang dimulai bulan November hingga Desember 2018. Jumlah minuman keras yang kita musnahkan hari ini sekitar 2.000 lebih botol. Dan 1.650 liter arak. Barang bukti ini kita peroleh dari Polda Bali dan dari jajaran Polresta," tutur AKBP Sudjarwoko.

Dia membeberkan dari ribuan botol miras tersebut, Polresta Denpasar menduduki peringkat paling atas sebagai Polres yang paling banyak menyita barang bukti miras.

Pemusnahan miras juga digelar Polres Karangasem. Dipimpin Kapolres, AKBP I Gusti Ngurah Agung Ade Panji Anom, sebanyak 630 liter miras jenis arak dimusnahkan. Arak ini hasil operasi di wilayah hukum Polsek Abang. Acara pemusnahan miras dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2018, di Lapangan Tanah Aron Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (21/12).

Kapolres AKBP I Gusti Ngurah Agung mengatakan, selama melakukan operasi miras sambil mengedukasi masyarakat, agar menjual miras mesti mengatongi izin. Paling tidak melakukan kerjasama dengan koperasi yang telah berizin, sehingga hasil produksinya tidak sia-sia.

Miras tersebut katanya masuk kategori kerajinan rakyat, tidak perlu izin produksi, tetapi saat menjual perlu SITU MB (surat izin tempat usaha minuman beralkohol) dan SIUP MB (surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol). "Jangan sampai miras yang dijual bebas disalahgunakan, sebagai pemicu kriminal," katanya. *po, k16

Komentar