nusabali

Ismaya Bantah Keterangan Kabid Trantib

  • www.nusabali.com-ismaya-bantah-keterangan-kabid-trantib

Pentolan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali kembali disudutkan saksi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (4/12).

DENPASAR, NusaBali
Namun atas keterangan saksi-saksi tersebut, Ismaya kembali membantahnya. Kali ini saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yaitu Dewa Nyoman Rai Dharmadi selaku Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali. Dalam keterangannya, saksi mengakui awalnya mendapat laporan dari anak buahnya jika ada kesalahpahaman saat penurunan baliho Keris milik Ismaya di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar pada 13 Agustus lalu.

Ia lalu menuju ke Kantor Satpol PP Bali dan menemui Ismaya dan sekitar 12 anak buahnya yang sudah menunggu. Tiba di kantor Satpol PP, Dharmadi mengaku duduk dan bicara dengan Ismaya bersama beberapa anak buahnya. Ismaya saat itu menanyakan soal penurunan baliho atas perintah siapa.

Saksi menjelaskan atas perintahnya seijin Kasat dan tertuang dalam surat perintah resmi. "Saya menjelaskan hasil rapat itu yang sebelumnya berkas itu saya suruh Budiarta yang ambil," katanya.

Saat menjelaskan, Ismaya sempat mengeluarkan kata-kata ‘ci bani mati cang bani mati’. Namun saksi tidak tahu kalimat itu ditujukan pada siapa. Ucapan Ismaya itu juga didengar salah satu anak buahnya yang saat itu cuci tangan. “Saat Pak Tut Ismaya menyebut berani mati itu, ada Jayadi (anggota Satpol PP) yang sedang cuci tangan dekat dengan tempat duduk kami," ujar Rai Dharmadi.

Saksi juga mendengar jika Ismaya sempat meminta untuk balihonya dipasang kembali. Namun ucapannya dalam nada datar, tidak berteriak. "Permintaan itu tidak kami turuti, karena di kawasan civic center memang tidak boleh ada alat peraga jenis apapun," lanjutnya.

Terkait kesaksian Rai Dharmadi, dibantah terdakwa Ismaya. Menurut Ismaya, kalimat yang didengar saksi tidaklah demikian. Dimaksudnya berani mati untuk Bali. Termasuk meminta memasang baliho kembali juga tidak diakuinya. Sidang yang dimulai pukul 15.00 WITA ini sendiri masih berlangsung hingga, Selasa malam untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. *rez

Komentar