nusabali

Antre di Warung, Pentolan Ormas Aniaya Pengunjung

  • www.nusabali.com-antre-di-warung-pentolan-ormas-aniaya-pengunjung

Seorang pentolan ormas ternama di Bali bernama I Ketut Darma Yoga alias Molen, 37, ditangkap petugas Reskrim Polresta Denpasar di tempat tinggalnya di Jalan Palapa XIV, Nomor 9, Denpasar Selatan (Densel) pada Senin (22/10) malam.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Budiyanto, 30. Mirisnya, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu saling senggol saat mengantre pesanan di warung nasi goreng yang berlokasi di Jalan Palapa XIV, Densel. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian pipi kanan lantaran dipukul menggunakan gelas kaca.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, menerangkan insiden penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka I Ketut Darma Yoga alias Molen ini berawal saat hendak makan di warung nasi goreng milik Taruno di seputaran Jalan Palapa pada Rabu (17/10) sekitar pukul 23.10 Wita. Kala itu, korban Budiyanto masuk lebih dahulu dan duduk di meja bagian depan. Setelah itu, selang beberapa menit datang tersangka dan duduk di belakang korban. Baik korban dan tersangka kemudian memesan nasi goreng.

“Setelah order, sang pemilik warung ini datang mengantarkan minuman menggunakan gelas kaca kepada korban. Sementara, pesanan tersangka belum diantar,” tuturnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/10) siang.

Tanpa diketahui persoalannya, setelah itu tiba-tiba tersangka menghampiri meja korban dan mengambil minuman di dalam gelas lalu memukulkan gelas ke bagian pipi kanan korban. Akibatnya, korban asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengalami luka terbuka sehingga harus mendapatkan 25 jahitan.

Korban yang sudah dalam keadaan berdarah itu tidak memberikam perlawanan sedikit pun. Pasalnya, dia merasa tidak memiliki masalah pribadi dengan tersangka. Mendapati ada pengunjung yang berantem, sang pemilik warung Taruno menghubungi kerabatnya, Ari Prasetyo, 36, dengan maksud untuk membantu melerai aksi beringas tersangka.

“Tapi saat Ari Prasetyo datang, tersangka langsung memegang kerah bajunya dan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong,” katanya.

Setelah puas memukul kedua korban, tersangka langsung tancap gas. Sebaliknya, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan LP-B/1362/X/2018/Bali/Resta Dps. Menindaklanjuti laporan, tim Sat Reskrim kemudian turun ke TKP dan melakukan pendalaman terkait tempat tinggal tersangka. Sehingga, pada Senin (22/10) sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian kami bawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” urai Kombes Hadi.  Di hadapan petugas, tersangka berdalih kalap mata ketika bersenggolan saat antre memesan makanan. Padahal, menurut korban bahwa tidak ada gesekan ataupun senggolan fisik sebelumnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.  “Kalau pengakuan tersangka senggolan. Tapi, versi korban tidak ada kontak fisik. Untuk saat ini, keterangan tersangka masih didalami lagi,” ujarnya. *dar

Komentar