nusabali

Pelaku Dagang Nasi Jinggo, Penadahnya Seorang Janda

  • www.nusabali.com-pelaku-dagang-nasi-jinggo-penadahnya-seorang-janda

Heboh IRT Gelapkan Puluhan Motor di Ubud

GIANYAR, NusaBali
Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik, 30, asal Banjar Tengah Kauh, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang sehari-harinya berjualan nasi jinggo dan buah-buahan, ternyata punya bakat memperdayai orang. Dari tangannya, puluhan sepeda motor dari sejumlah usaha penyewaan motor di Ubud, dia gelapkan. Tak sendiri, Ayik bekerjasama seorang penadah yang juga perempuan, yakni Ni Made Arnasih alias Celeng, 45, janda asal Lingkungan Lebah Desa Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung. Namun aksi mereka akhirnya terbongkar dan keduanya kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Ubud.

Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita seizin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat rilis kasus, Senin (15/10) mengungkapkan kedua pelaku, Ayik dan Celeng beraksi sejak 3 bulan terakhir dengan modus berpura-pura menyewa sepeda motor untuk wisatawan. Namun, setelah lewat batas sewa, pelaku Ayik tak jua mengembalikan sepeda motor. Terungkap sebanyak 51 unit sepeda motor telah mereka gelapkan.

Pemilik rentcar yang curiga melapor ke Mapolsek Ubud. “Kedua pelaku berhasil diamankan saat kumpul-kumpul di wilayah Klungkung pada, Jumat (12/10). Selanjutnya, anggota berhasil mengamankan satu per satu barang bukti. Selama 4 hari hingga saat ini yang diamankan sebanyak 51 unit sepeda motor berbagai merk,” jelas Kompol Raka Sugita.

Pelaku Ayik ini bertindak sebagai penyewa. Di awal, sewa menyewa berjalan lancar sehingga timbul rasa kepercayaan dari pemilik rentcar. Pelaku Ayik kemudian dengan mudah menyewa sepeda motor berikutnya di sejumlah rentcar di Ubud. “Pelaku Ayik berpura-pura menyewa sepeda motor dengan dalih ada pesanan penyewaan oleh tamu yang menginap di vila di wilayah Ubud. Lalu, setelah sepeda motor didapatkan langsung digadaikan kepada pelaku Arnasih alias Celeng,” jelas Kompol Raka didampingi Plt Kanitreskrim Polsek Ubud, I Dewa Made Pramantara dan jajaran.

Dari pelaku Ayik, sepeda motor digadaikan dengan harga mulai Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 juta sesuai kondisi sepeda motor. Lalu dari pelaku Celeng yang seorang janda anak 3 ini, puluhan sepeda motor itu disewakan kembali ke sejumlah warga maupun wisatawan di wilayah Karangasem, Klungkung, Bangli dan Gianyar dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 6 juta per unit sesuai kondisi sepeda motor. Sebarannya, sebanyak 32 unit di Karangasem, 15 unit di Klungkung, 1 unit di Bangli dan 3 unit di Gianyar. “Hasil dari bisnis penggelapan ini, mereka pakai memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuh Kapolsek Ubud.

Dikatakan Kapolsek Ubud, para korban yang melapor terkait kasus ini sebanyak 4 orang. Diantaranya, pemilik usaha CV Ubud Taksu atas kehilangan 4 unit sepeda motor; pemilik usaha The Bulan Vali Tourist Servise yang digelapkan sebanyak 26 unit sepeda motor; serta Ratna Rencar yang digelapkan sebanyak 16 unit sepeda motor. “Sisanya ada 5 unit yang sampai sekarang korban atau pemiliknya belum melapor ke Polsek Ubud,” ujarnya.

Kini, barang bukti puluhan sepeda yang didominasi merk Honda dan Yamaha matic itu terparkir di halaman Mapolsek Ubud. Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek disertai dengan membawa surat-surat kendaraan. “Bagi yang merasa kehilangan, kami persilahkan untuk mengecek. Kalau memang benar, wajib dibuktikan dengan STNK atau BPKB,” jelasnya.

Kedua tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Ubud. Pelaku Ayik dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Sedangkan pelaku Made Arnasih alias Celeng dijerat pasal 480 KUHP karena bertindak sebagai penadah. “Ancaman hukumannya sama, selama-lamanya 4 tahun penjara,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua ibu rumah tangga(IRT) masing-masing bernama Ni Made Dwi Pratimawati alias Ayik, 30, dan Ni Made Arnasih alias Celeng, 45, diciduk petugas Dit Reskrimum Polda Bali bersama petugas Polsek Ubud di Banjar Lebah, Semarapura Kangin, Klungkung, Jumat (12/10) sekitar pukul 18.00 WITA. Ditangkapanya kedua IRT ini karena melakukan aksi penggelapan puluhan sepeda motor. *nvi

Komentar