nusabali

Penerapan Perda Jadi Buah Simalakama

  • www.nusabali.com-penerapan-perda-jadi-buah-simalakama

Mulai tahun 2019, Pemkab Klungkung akan lebih tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

SEMARAPURA, NusaBali
Untuk saat ini, para pelanggar Perda cukup diberikan pembinaan, tanpa harus dengan sikap garang.Penerapan aturan pun seperti makan buah simalakama. Demikian disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat melepas Tim Yustisi yang akan melakukan sidak ke Kecamatan Nusa Penida, Kamis (4/10).

Bupati mengingatkan peran Satpol PP sangat penting dalam penegakan Perda. Namun kesan garang saat melakukan penertiban harus dihilangkan. Terkait pelanggaran pembangunan di sejumlah titik pinggiran pantai, Bupati Suwirta juga mengakui Pemkab Klungkung belum memiliki aturan dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang jelas. Namun dirinya mengaku akan bergerak serta akan memperbaiki regulasi dan membuat ketentuan diskresi tentang pembuatan izin bersyarat. "Bagaikan memakan buah simalakama. Klungkung menginginkan punya wilayah dengan akomodasi wisata yang tertib dan taat aturan. Di lain sisi, ingin juga ada pajak masuk dari keberadaan pariwisata itu," ujar Bupati Suwirta.

Dalam sidak tersebut, Tim Yustisi berjumlah 40 orang terbagi menjadi dua. Tim satu dipimpin Sekretaris Satpol PP Komang Agus Putra Sanjaya, menyisir jalur dari Pasar Mentigi ke arah timur - Jalan Batu Mulapan. Tim dua dipimpin Kabid Trantib I Nengah Tambun menyisir jalan dari Pasar Mentigi - Pasar Toya Pakeh.

Sekretaris Pol PP Komang Agus Putra Sanjaya melaporkan banyak pelanggaran ditemukan dalam sidak ini. Di antarnya, 11 penginapan berupa hotel, vila maupun guest house. Pembangunan akomodasi ini melanggar sepadan pantai dan sepadan jalan. Limbah juga dibuang ke laut serta tidak memiliki izin IMB, UKL, UPL dan SPPL. Atas instruksi Bupati Suwirta para pemilik penginapan ini hanya diberikan peringatan dan pembinaan.

Tim juga menemukan 88 pelanggar penduduk pendatang karena tidak melengkapi diri dengan surat lapor diri. Para pelanggar yang sebagian besar merupakan pekerja bangunan ini langsung diberikan pembinaan di Kantor Camat Nusa Penida untuk segera membuat surat lapor diri. Selain itu, ada 10 pelanggaran ketertiban umum yakni parkir kendaraan di atas trotoar hingga langsung dilakukan pembinaan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Tim juga telah melepas sekitar 30-an banner iklan rokok dan spanduk kadaluwarsa. "Seluruh pelanggar kami berikan pembinaan agar makin sadar untuk tidak melanggar ketentuan yang ada," ujar Putra Sanjaya. *wan

Komentar