nusabali

Tersangka Dikenai Wajib Lapor

  • www.nusabali.com-tersangka-dikenai-wajib-lapor

Tersangka Ngaku Lima Kali Rekam Wanita Bahenol di Jalan

NEGARA, NusaBali

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana merilis kasus perekaman disertai dugaan begal paha wanita di jalan, yang dilakukan tersangka Ainur Rokif, 26, dari Banjar Munduk Asem, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (1/10). Tersangka yang telah diamankan pada Kamis (27/9), itu memperkirakan sudah lima kami melakukan perekaman wanita di jalan, khusus menyasar para wanita bahenol yang berpakaian seksi.

Menurut tersangka, aksi perekaman yang biasa dilakukan di jalan sepi rumah penduduk tersebut, dilakukannya secara spontan setiap melihat wanita bahenol di jalan. Namun dia memastikan tidak pernah sampai berusaha memegang bagian sensitif dari sasarannya. Terkait kejadian waktu diduga berusaha meraba paha korban terakhirnya, Ni Putu WPD, 19, saat di jalan wilayah Banjar Baluk I,  Desa Baluk, Kecamatan Negara, Selasa (25/9) siang lalu, tersangka memastikan tidak ada niat untuk langsung memegang paha korban, namun hanya berusaha mendekatkan kamera HP-nya. “Tidak ada niat memegang,” kata ayah satu anak ini.

Selain merekam, tersangka juga kerap memfoto sasarannya. Simpanan rekaman ataupun foto yang didapatnya itu, dipastikan hanya sebagai koleksi pribadi, dan biasa ditonton untuk masturbasi. Tidak ada motif lain, sampai menyebab rekaman ataupun fotonya ke media sosial maupun pihak-pihak tertentu. “Hanya untuk kepentingan pribadi. Kalau pas ingin lihat, ya saya lihat. Kalau sudah bosan, saya hapus. Sebenarnya hanya untuk iseng-isengan saja,” ucapnya.

Dia menyimpan rekaman maupun foto koleksi wanita sasaran aksinya di jalan tersebut, selalu dibuat menjadi file tersembunyi di HP-nya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin kemarin, mengatakan atas tindakan perekaman wanita di jalan tersebut, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Karena ancaman maksimal di bawah 3 tahun, diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, dan hanya dikenakan wajib lapor. “Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku hanya merekam atau memfoto wanita di jalan. Tidak ada niat ataupun usaha sampai memegang bagian sensitif wanita sasarannya,” ujarnya. *ode

Komentar