nusabali

Eks Babinsa Otaki Curanmor di 18 TKP

  • www.nusabali.com-eks-babinsa-otaki-curanmor-di-18-tkp

Pelaku yang sudah dipecat dua tahun lalu ini merambah curanmor bukan saja di  Buleleng, melainkan sampai Gianyar dan Bangli.

SINGARAJA, NusaBali

Nyoman Karmaya, 48, warga Banjar dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan Buleleng kembali harus berurusan dengan polisi. Ia yang pecatan TNI-AD dua tahun silam dengan kasus sama terbukti melakukan pencurian sepeda motor di 18 TKP berbeda.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Rabu (29/8) siang kemarin di mapolres Buleleng mengatakan Karmaya kembali diciduk dengan kasus yang sama berawal dari tertangkapnya dua orang kaki tangannya. Muhamad Adi Yanto, 25, asal Desa Pejarakan, Kecamatan Rondo Agung, Lumajang dan Salam Rohmat, 34, warga Krajan Wotgalih, Pasuruan tertangkap saat melakukan aksinya di rumah Made Buda Arsana, 52, warga Banjar Dinas Kawanan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Jumat (3/8) pukul 05.30 WITA.

Tertangkapnya dua kaki tangannya kemudian menyeret nama Karmaya yang baru saja usai menjalani masa hukuman dari peradilan Polisi Militer (POM) awal Januari lalu. “Pelaku Karmaya dulu anggota Babinsa dipecat karena melakukan hal sama, sekarang beraksi lagi dengan jaringan dari Jawa,” kata dia.

Karmaya yang nekat mempertaruhkan pangkat dan profesinya mencuri sepeda motor di kawasan Buleleng, Gianyar dan Bangli sejak 2016 lalu.  Namun hukuman penjara dan pemecatannya di TNI tak lantas membuatnya jera. Saat bebas dari masa tahanan ia kembali beraksi dan melakukan aksi curanmor setiap ada kesempatan. Bahkan sejak Januari lalu dengan dua kaki tangannya, Adi dan Rohmat ia berhasil membawa kabur 18 unit sepeda motor dari berbagai wilayah.

Namun dari 18 unit di TKP berbeda yang diakuinya, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti delapan unit. Dari hasil penyelidikannya, Karmaya dan dua begundilnya itu melancarkan aksinya menggunakan kunci T dibantu sebuah gerinda dan tiga anak kunci T.Sejauh ini sindikat pencuri sepeda motor juga telah melempar barang hasil curiannya ke daerah Jawa. Ada yang langsung dijual, atau digadaikan untuk menghilangkan jejak. Bahkan pada kasus sebelumnya Karmaya pun cukup jeli untuk mengelabuhi polisi dengan menggosok nomor mesin di setiap kendaraan.

Atas perbuatannya kini ia dikenakan pasal 362 KUHP, Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara itu pihak kepolisian pun mengaku masih mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Karmaya dkk, terkait potensi di TKP lainnya. *k23

Komentar