nusabali

Curi Motor Tentara, Sindikat Curanmor Diringkus

  • www.nusabali.com-curi-motor-tentara-sindikat-curanmor-diringkus

Ditangkap Setelah Jual Motor Curian di Medsos

DENPASAR, NusaBali
Empat anggota sindikat pencurian motor diringkus Polsek Denpasar Timur pada Senin (25/6). Sindikat ini terlibat dalam aksi pencurian motor milik anggota TNI bernama I Wayan Nusentena. Menariknya, penangkapan sindikat curanmor ini dilakukan setelah petugas melihat motor yang dijual pelaku di media sosial (medsos).

Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra didampingi Kanit Reskrim Iptu Aryo Seno Wimoko mengatakan, empat orang sindikat pencurian sepeda motor yang diamankan masing-masing bernama David Kristian alias David, 22 (selaku pemetik), Dewa Kadek Widyana, 28 (selaku penjual), Mulyanto, 35 (selaku pembeli) dan Suyono, 22 (pengantar). Penangkapan terhadap ke empatnya berawal dari laporan korban I Wayan Nusentana di Polsek Denpasar Timur dengan nomor laporan LP-B/ 43 /VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Dentim tanggal 18 juni 2018.

Dalam laporan, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6659 PB dari halaman parkir rumahnya di Jalan Drupadi 17, Denpasar Timur sekitar pukul 06.00 Wita. Kala itu, korban mengaku sedang berada di dalam kamar dan kunci sepeda motor masih berada diatas meja. “Motor diambil dengan mudah oleh tersanka David ini karena berhasil masuk ke dalam tempat tinggal korban dan mengambil kunci motor. Kemudian langsung melarikan diri,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Polsek Dentim, Kamis (28/6) siang.

Atas laporan dari korban inilah, petugas dari Unit Reskrim kemudian melakukan pennyelidikan mendalam diseputaran lokasi kejadian. Dalam penyelidikan itu, petugas mendapati bahwa tersangka David saat itu datang bersama seorang bernama Suyono selaku pengantar menggunakan satu sepeda motor. Meski demikian, tempat tinggal kedua tersangka ini tidak diketahui. Penyelidikan pun tidak berhenti situ saja, tim kemudian melakukan pelacakan melalui cyber dan mendapati motor milik korban dipajang disalah satu media jual beli online. Penjualnya pun tertera didalam situs tersebut bernama Dewa Kadek Widyana. Tanpa menunggu waktu lama, tim melakukan penangkapan terhadap pria pengangguran itu diseputaran Jalan Batu Bulan, Senin (25/6). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku menjual motor atas suruan David. “Karena sudah mengantongi lokasi tempat tinggal David, tim kami melakukan penangkapan di Jalan Raya Sading, Badung,” katanya.

Tidak berhenti disitu, seorang pembeli bernama Mulyanto juga ikut diciduk di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Barat karena membeli motor seharga Rp 3.350.000. Penangkapan terakhir adalah tersangka Suyono yang turut serta mengantar tersangka utama melakukan aksinya. “Semuanya mengakui perbuatannya sebagaimana peran mereka masing-masing. Untuk uang hasil penjualan, para tersangka mengaku dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barnag bukti diantaranya motor Vario DK 6659 PB, motor satria warna orange DK 5064 BK, motor mio warna merah DK 5036 LJ, Hp Oppo F3, Hp Asus, Hp Asus Zenfone, Hp Xiaomi 4X. Untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. “Saat ini masih kita dalami lokasi lainnya. Kalau pengakuan sementara baru satu, tapi, dugaan kita ada lokasi lainnya,” tutupnya. *dar

Komentar