nusabali

Dugaan Penipuan Istri Pejabat di Bali Naik ke Penyidikan

  • www.nusabali.com-dugaan-penipuan-istri-pejabat-di-bali-naik-ke-penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali sudah menaikkan status penyidikan terkait laporan PT Maspion Grup yang melaporkan istri pejabat di Bali berinisial IAKSS dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

DENPASAR, NusaBali

Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, namun penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menyebabkan korban menderita kerugian Rp 150 miliar ini. Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan dengan terlapor IAKSS ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Dit Reskrimsus Polda Bali, 22 Juni 2018 lalu. Dalam SP2HP dusebutkan, laporan PT Maspion Grup tertanggal 15 Maret 2018 dengan terlapor IAKSS selaku Komisaris Utama PT BPG dan Direktur Utama, GP dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sudah dinaikkan ke status penyidikan.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/44/VI/2018/ Dit Reskrimsus Polda Bali tanggal 21 Juni 2018, SPDP ini juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Betulkah?

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, Senin (25/6), membenarkan terkait naiknya status penyidikan perkara ini. Namun, dalam perkara ini, penyidik belum menetapkan tersangka. “Sudah naik penyidikan tapi belum ada tersangka,” ujar Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, yang kemarin mendampingi Kombes Hengky Widjaja.

Sementara itu, kuasa hukum PT Maspion Grup, Sugiharto cs, mengatakan dalam perkara ini, penyidik kepolisian sudah menemukan dua alat bukti, sehingga perkaranya naik status menjadi penyidikan. Selanjutnya, penyidik tinggal menentukan siapa tersangka dalam perkara ini.

"Kita lihat perkembangan penyidikannya. Ketika sudah naik status menjadi penyidikan, artinya tindak pidana yang dilakukan terlapor (IAKSS) dianggap sudah cukup bukti oleh penyidik. Bisa saja ada tersangka. Tujuan penyidikan itu kan mencari tersangka. Sekarang mungkin sudah ada tersangkanya," ujar Sugiharto, Senin kemarin.

Dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan terlapor istri pejabat Bali itu sendiri terjadi sekitar tahun 2013 lalu. Namun, kasus ini baru resmi dilaporkan ke Polda Bali, 15 Maret 2018 lalu, dengan nomor laporan LP/99/III/REN 4.2/2018/Bali/SPKT.

Kasus ini berawal saat PT Maspion Grup melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di kawasan Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, oleh seorang pejabat di Bali. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT PBG, di mana istri pejabat tersebut berinisial IAKSS selaku Komisaris Utama, sementara Direktur Utama dijabat GP.

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan, akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249/Jimbaran seluas 3.300 meter persegi sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez

Komentar