nusabali

KPK Tangkap Pejabat MA, Pengacara, dan Pengusaha

  • www.nusabali.com-kpk-tangkap-pejabat-ma-pengacara-dan-pengusaha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ichsan Suaidi (IS), seorang pengusaha, atas dugaan gratifikasi Rp 400 juta terhadap Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Lotim, NTB

JAKARTA, NusaBali 
Kini Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Andri dan seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat (ALE).

Ichsan diduga meminta penundaan salinan keputusan kasasi terhadap kasus yang melibatkan dirinya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasasi Ichsan ditolak Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar denda hingga Rp 4 miliar lebih.

Hukuman 5 tahun tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dibacakan majelis hakim MA pada 9 September 2015.

Ichsan diduga meminta penundaan salinan putusan penolakan kasasi tersebut kepada Andri selaku pejabat MA. Namun, KPK mengendus aksinya dan melakukan tangkap tangan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Jumat (12/2) malam.

“Telah dilakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara penyidikan atas nama ATS, ALE, dan IS. Ketiganya tersangka,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (13/2).

KPK menyita uang Rp 400 juta dari rumah Andri di Gading Serpong. Permintaan penundaan salinan putusan ini terkait perkara korupsi dengan terdakwa IS.
“IS dan ALE dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13 UU 31 tahun 1999 sedang ATS pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 31 tahun 1999,” jelas Yuyuk. Para tersangka kini ditahan di KPK.

KPK tidak menjelaskan suap Rp 400 juta apakah pemberian pertama atau kesekian kalinya. Tetapi saat ditangkap, ada pula uang dalam koper yang belum disebutkan jumlahnya.

“Ketika ditangkap di rumahnya, ATS ditemukan bersama uang lainnya di koper. Rp 400 juta di paper bag, ada uang lainnya di koper,” kata Yuyuk.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/2) malam. ATS ditangkap di rumahnya di Gading Serpong dan ditemukan uang Rp 400 juta. Sedang pengusaha IS ditangkap di apartemennya. KPK juga menangkap pengacara ALE.

“Sopir IS dan dua orang petugas keamanan tempat domisili ATS juga diamankan,” imbuh Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. 
Kasus ini bermula saat pengusaha Ichsan Suwandi terlibat dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, keduanya menyuap Andri yang dianggap memiliki wewenang untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi. Dalam kasus ini MA sudah memberi vonis ke Ichsan. Dia diberi vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar denda hingga Rp 4 miliar lebih.

“KPK mengamankan enam orang pada Jumat (12/2) sekitar 22.30 WIB mengamankan ALE pengacara dan sopir di parkiran di hotel di Gading Serpong Tangerang,” kata Yuyuk.

Saat itu sopir Ichsan diperintah untuk membawa uang sebesar Rp 400 juta yang dimasukkan ke dalam paper bag untuk dititipkan kepada pengacaranya Awang. Melalui Awang, uang itu kemudian diserahkan kepada Andri di parkiran hotel di Gading Serpong.

Selanjutnya...

Komentar