nusabali

Dinas PUPR Stop Villa Bodong di Ambengan

  • www.nusabali.com-dinas-pupr-stop-villa-bodong-di-ambengan

Temuan pembangunan villa bodong dan melanggar sepadan jurang di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, belum lama ini mulai ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Pemilik bangunan rumah joglo itu pun mendapatkan teguran dan penyetopan pekerjaan lanjutan. Kepala Dinas PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya, ditemui di ruangannya Selasa (20/2),  mengaku timnya bersama dengan Satpol PP dan Camat Sukasada sudah turun langsung ke lokasi pada 7 Februari lalu. Suparta langsung melakukan pegawasan langsung di lokasi villa bergaya arsitektur Jogja milik Made Widiarsana.

Dari hasil pengecekan, selain tidak mengantongi IMB, pembangunan villa yang hampir mencapai proses finishing itu juga disebut melanggar sejumlah aturan. Suparta menegaskan pelanggaran yang kedua ditemukan pada aspek intensitas bangunan yang disebut melanggar sepadan jurang. Sesuai dengan Peda Nomor 9 Tahun 2013, Tentang perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033.

Dalam perda tersebut dinyatakan pembangunan di sepadan jurang maksimal ada pada kemiringan 45 persen, sedangkan villa milik Widiarsana mencapai kemiringan hingga 73 persen. Begitu juga dari aturan sepadan jurang. Sebuah bangunannya yang berlokasi di tepi jurang seharusnya berjarak dua kali kedalaman jurang. Saat diukur kedalam jurang di tebing bangunan villa itu mencapai 66 meter. “Ini yang sangat jelas terlihat kasat mada, seharusnya bangunan mundur sepanjang 132 meter dari tepi jurang,” imbuh dia. Dengan hasil pengecekan itu pihaknya pun langsung memberikan teguran kepada yang bersangkutan untuk segera menghentikan pembangunan yang melanggar peraturan tersebut.

Suparta pun mengaku akan menindak tegas segala jenis pelanggaran atas atusran yang ada terkait dengan pemanfaatan ruang. Pihaknya pun mengaku sudha melayangkan surat tembusan kepada Tim Yustisi, Satpol PP, Camat Sukasada untuk ditindak lanjuti lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. *k23

Komentar