nusabali

Pemotong Kaki Istri Divonis 8 Tahun

  • www.nusabali.com-pemotong-kaki-istri-divonis-8-tahun

Pertimbangan memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putuh Kariani yang merupakan istri terdakwa hingga mengalami cacat permanen.

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa pemotong kaki istri, Kadek Adi Putra, 36 mendapat ganjaran hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (8/2). Hukuman ini sendiri hanya turun satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 9 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi menyatakan terdakwa Kadek Adi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan pertimbangan memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putuh Kariani yang merupakan istri terdakwa hingga mengalami cacat permanen.

Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengaku bersalah, menyesali perbuatannnya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim Estar Oktavi.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Beny Hariono menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU.

Seperti diketahui, korban Kariani mengaku awalnya sedang tidur di ranjang saat suaminya pulang kerja pada, Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 16.30 Wita. “Waktu pulang kerja itu saya mencium bau alkohol dari mulut suami saya,” jelasnya saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

Kariani lalu mengatakan jika dirinya akan pulang ke kampungnya di Desa Alas Angker, Buleleng karena bapaknya sakit. Namun saat itu suaminya menolak dan tidak memberikan ijin Kariani pulang kampung. Sempat cekcok sebentar, tiba-tiba Kadek Adi langsung mengambil parang yang ada di dapur kos.

Tanpa ba bi bu, Kadek Adi langsung menghujamkan parang ke kaki Kariani yang saat itu sedang tidur dalam posisi miring ke kanan. Kaki kiri Kariani yang menumpuk kaki kanan ditebas dua kali oleh suaminya. Kaget dengan tebasan tersebut, Kariani langsung teriak sambil berusaha melarikan diri.

Ia lalu terjatuh dari kasur dan kembali kakinya ditebas dua kali oleh Kadek Adi. Setelah itu, ia terus mencoba lari dan kembali jatuh di depan pintu kos. Di sini, Kadek Adi kembali menebas kaki Kariani dua kali. Kariani yang karyawati vila ini berhasil kabur ke luar kamar kos dengan kaki dilumuri darah. Namun suaminya tetap dengan beringas menyerangnya dan kembali menebas kakinya tiga kali hingga kakinya putus. “Baru kaki saya putus dia berhenti dan langsung menggendong saya untuk dibawa ke klinik dekat kos,” terangnya. *rez

Komentar