nusabali

Bebas Bersyarat, Duo Pembobol Vila Kembali Beraksi

  • www.nusabali.com-bebas-bersyarat-duo-pembobol-vila-kembali-beraksi

Baru saja bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di LP Kerobokan dalam kasus pencurian, dua residivis yaitu Bagus Pandu Winata, 23 dan Arik Budianto, 28 kembali diciduk anggota Polsek Kuta Utara dalam kasus yang sama.

DENPASAR, NusaBali

Kali ini keduanya membobol vila bule Jepang di Jalan Raya Semat, Gang Kupu, Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung. Kapolsek Kuta Utara AKP, Johannes H Widya Dharma Nainggolan didamping Kanit Resekrimnya, Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, terungkapnya aksi pembobolan vila yang dilakukan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban Rie Shimida, 45, di Mapolsek Kuta Utara pada 16 Desember 2017 lalu.

Dalam laporan wanita kelahiran Tokyo, Jepang tersebut mengaku kehilangan sejumlah barang elektronik dari dalam vila tempatnya menginap di Jalan Raya Semat, Gang Kupu, Desa Tibu Beneng, Kuta Utara Badung. Saat itu, korban yang baru bangun pukul 06.30 Wita dikejutkan dengan kondisi Vila nomor 7 tempatnya menginap sudah dalam keadaan berantakan.

Bahkan, disalah satu ruangan tempat penyimpanan barang berharga satu tas hilang digondol oleh para pelaku. Adapun barang yang raib masing-masing 2 buah camera merk nikon, 20 sim card camera, 3 buah hp, 1 Ipad, 1 buah coolpad, 1 buah mackbook, 1 buah laptop merk asus, 6 buah lensa camera, 2 buah mainan nintendo, 2 buah kartu ninetendo, satu tas dan satu hardisk raib. Walhasil, korban yang sedang berlibur ini mengalami kerugian mencapai Rp 92.100.000. Atas kejadian itu, pihak korban bersama karyawan Vila melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti.

Hasil pemeriksaan itu, terungkaplah satu identitas Bayu Pandu Winata yang diduga sebagai otak dari aksi pencurian dengan cara membobol pintu vila itu. Nah, dalam penelusurannya, kepolisian kesulitan mendalami lokasi tempat tinggalnya. Pasalnya, tersangka selalu berpindah-pindah kosan, menurut Kapolsek Johannes, cara tersebut untuk mengelabui petugas yang melakukan perburuan. Meski demikian, berkat kerja keras timnya dilapangan, pada Minggu (7/1) sore lalu, tersangka berhasil diendus dan bersembunyi di kos-kosannya di Jalan Batanta, Gang IV, Denpasar Barat. Petugas kemudian melakukan pengrebekan dan berhasil menemukan tersangka sedang istirahat. Setelah itu, petugas kepolisian mengeledah seluruh isi kamar tersebut, “Tersangka ini licik dan licin. Untungnya saat kita tangkap itu dalam keadaan istirahat. Pun kita juga menemukan barang bukti yang diduga hasil kejahatannya itu. Makanya, tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya,” bebernya dalam jumpa pers di Polsek Kuta Utara Kamis (18/1).

Dihadapan polisi, tersangka mengakui melakukan aksi pencuriannya dengan cara melompat pagar pembatas vila yang dihuni oleh wisatawan asal Jepang itu. Tersangka juga mengaku beraksi sendirian, hanya saja, barang hasil curiannyaa tersebut dijual bersama rekannya bernama Arik Budianto, 28. Nah, dari tersangka Arik Budianto inilah yang mencari pelanggan untuk membeli barang hasil kejahatannya itu. Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian kembali bergerak dan mencari tersangka Arik Budianto. Dalam pencarian itu, tersangkaa kemudian berhasil diankan di sekitar daerah Pemaron, Singaraja Kamis (11/1) pukul 18.00 Wita. Dalam penangkapan kedua tersangka yaang berperan sebagai eksekutor dan penadah ini, petugas mengamankan BB berupa satu camera merk nikon D 7200, 6 buah lensa camera merk nikon , 2 buah lensa camera D 90, satu buah ipad , 20 buah memory card merk transcend, satu buah coolpad, satu buah mackbook warna gold rose dan uang hasil penjualan Iphone. “Barang bukti dan kedua tersangka ini kita amankan di Mapolsek Kuta Utara untuk pendalaman lebih jauh,” terangnya.

Diurai Kapolsek Johannes, bahwa tersangka Bagus Pandu Winata merupakan residivis kasus curanmor yang ditangkap oleh Polda Bali dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur ini pun bebas dari LP Kerobokan pada 7 September 2017 lalu Sementara rekannya Arik Budianto merupakan residivis pelaku pencurian yang dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. “Keduanya ini merupakan residivis kasus serupa dan masih menjalani bebas bersyarat sekitar dua bulan belakangan ini. Tapi, kembali melakukan aksinya dan kita tangkap lagi,” tungkasnya seraya mengakui keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. *dar

Komentar