nusabali

Kejari Bidik Dana Bencana Kebakaran Pasar Badung

  • www.nusabali.com-kejari-bidik-dana-bencana-kebakaran-pasar-badung

Kejari Denpasar kembali mengobok-obok Pemkot Denpasar dalam kasus dugaan korupsi. 

DENPASAR, NusaBali

Kali ini yang dibidik adalah anggaran dana bencana untuk kebakaran Pasar Badung yang terjadi beberapa waktu lalu. Kabarnya ada dana bencana yang turun dari pusat sebesar Rp 2 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Anggaran bencana dari pusat yang turun ke BPBD Kota Denpasar ini seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar darurat untuk menampung pedagang yang kehilangan lapak di Pasar Badung yang terbakar. Nah, oleh Pemkot Denpasar pedagang dipindahkah ke eks Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Namun sayangnya, anggaran tersebut ternyata salah sasaran. “Harusnya dipakai buat pasar darurat. Tapi oleh Pemkot digunakan untuk kepentingan lainnya. Dugaannya ada kesalahan penggunaan anggaran tersebut dan kini masih didalami Penyidik Kejari Denpasar,” ujar sumber.

Penyidik Kejari Denpasar sudah melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan ) dan Puldata (Pengumpulan Data) untuk mendalami kasus ini. Beberapa pejabat di Pemkot Denpasar sudah sempat dimintai keterangan dalam dugaan korupsi ini. Salah satunya eks Kadis DTRP Denpasar, I Kadek Kusumadiputra.

Selain itu ada pejabat BPBD Kota Denpasar dan CV Tunas Jaya sebagai rekanan. Beberapa dokumen terkait penggunaan dana tersebut juga sudah dikantongi penyidik. “Penunjukan rekanan CV Tunas Jaya ini kabarnya juga bermasalah. Tapi sekarang masih didalami penyidik,” bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha yang dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran bencana dalam relokasi Pasar Badung tersebut. Ia mengatakan penyidik baru akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi tersebut dalam waktu dekat. “Untuk kasus itu masih dilakukan gelar perkara dulu,” ujarnya singkat.

Bukan kali ini saja Pemkot Denpasar harus berurusan dengan Kejari Denpasar dalam kasus korupsi. Sebelumnya sudah ada dua kasus yang berujung ke Pengadilan Tipikor dan semua terdakwa dinyatakan bersalah. Yaitu kasus pavingisasi Jalan Gajah Mada dan kasus Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, pihaknya tidak tahu persis dengan pendanaan yang dipakai untuk pengelolaan eks Tiara Grosir tersebut, karena saat itu yang punya tindakan adalah pihak DTRT. Namun menurutnya, yang diketahuinya dana tersebut seharusnya dipakai membuat pasar darurat karena ada eks Tiara Grosir yang sudah kembali dikelola Pemkot Denpasar, maka dimanfaatkan. “Itu berupa los, jadi Pemkot Denpasar harus memakai dana itu untuk mengeluarkan barang-barang yang sudah tidak terpakai di eks Tiara Grosir,” katanya saat dihubungi, semalam.

Bahkan menurut Rahoela karena listrik dicabut maka harus membiayai pengadaan listrik, air, penyediaan toilet, serta pembuatan rubrik sekat sesuai dengan zonasi yang ditentukan. “Tapi saya tidak mengetahui berapa dana yang terpakai. Namun yang pasti dana tersebut dipakai untuk hal-hal yang dipakai memfasilitasi pedagang di eks Tiara Grosir,” ujarnya. "Untuk pendanaannya itu ada di DTRT PU Denpasar, jadi teknisnya semua di sana. Tepatnya bisa dikonfirmasi langsung ke Bapak Kadek Kusumadiputra, Kadis DTRP Denpasar," ujarnya. Sementara Kusuma Diputra saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak diangkat kendati nomornya aktif saat dihubungi. *rez, cr63

Komentar