nusabali

Tanah dan Bangunan Bank Sinar Mas Syariah Disita

  • www.nusabali.com-tanah-dan-bangunan-bank-sinar-mas-syariah-disita

Awalnya tanah ini satu sertifikat seluas 835 m2 atas nama tersangka I Wayan Suwirta yang kemudian dipecah menjadi dua bidang.

Terkait Perkara Penyerobotan Lahan Tahura


DENPASAR, NusaBali
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyitaan lahan seluas 835 m2 dan gedung Bank Sinar Mas Syariah yang berdiri di atasnya, Jumat (4/8). Penyitaan tanah dan bangunan ini terkait kasus penyerobotan aset negara berupa lahan Tahura di kawasan Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan. Penyitaan sempat berjalan alot setelah Bank Sinar Mas Syariah menolak papan penyitaan dipasang di areal bank.

Pemasangan plang penyitaan ini dilakukan Tim penyidik Pidsus Kejati Bali yang dikomando Gede Budi Suardana. Penyitaan ini merupakan proses lanjutan perkara korupsi dugaan penyerobotan lahan Tahura yang sudah menetapkan dua tersangka. “Penyitaan ini sesuai dengan perintah Kajati Bali dan penetapan Pengadilan Tipikor Denpasar,” tegas Budi didampingi Kasi Penkum dan Humas, Edwin Beslar di lokasi penyitaan.

Penyitaan kali ini dilakukan untuk dua bidang tanah masing-masing seluas 300 m2 yang di atasnya sudah berdiri bangunan milik Bank Sinar Mas Syariah dan lahan kosong seluas 535 m2 milik Sunarti. “Untuk Bank Sinar Mas Syariah, otomatis juga ikut terkena sita karena berada di atas lahan yang disita,” terangnya. Dijelaskan, awalnya tanah ini satu sertifikat seluas 835 m2 atas nama tersangka I Wayan Suwirta. Selanjutnya oleh Suwirta tanah ini dipecah menjadi dua bidang.

Tanah seluas 300 m2 dijual kepada Koliq yang dijual kembali ke Sinar Mas Syariah seharga Rp 1,2 miliar. Sementara tanah seluas 535 m2 dijual ke Ridho Mugobel dan dijual lagi ke Sunarti seharga Rp 2,4 miliar. “Sekarang sertifikat kedua bidang tanah tersebut sudah kami sita,” jelasnya. Terkait pengembangan penyidikan dan dugaan keterlibatan pihak lain, Budi mengatakan masih menunggu hasil persidangan untuk dua tersangka yakni I Wayan Suwirta dan I Wayan Sunarta “Keterlibatan pihak lain kita tunggulah hasil persidangan nantinya,” tandas Budi.

Sayang, dua sekuriti dan lima karyawan Bank Sinar Syariah yang coba halangi pemasangan plang penyitaan enggan berikan komentar. Seperti diketahui, penyidik Kejati Bali sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 835 m2 yang terletak di Bypass I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dua tersangka tersebut yakni I Wayan Suwirta yang merupakan pemilik tanah dan I Wayan Sunarta yang bertugas mengurus pensertifikatan tanah tersebut.

Dalam aksinya, Suwirta yang mengaku sebagai pemilik lahan mengajukan sertifikat melalui Sunarta dengan mengajukan dokumen sporadik pada tahun 2007. Dokumen inilah yang digunakan sebagai alat mengajukan sertifikat ke BPN. Oleh BPN Denpasar, pengajuan tersebut diproses hingga keluar sertifikat lahan seluas 835 m2 dan akhirnya dijual ke pembeli yang langsung membangun ruko di lokasi tersebut. *rez

Komentar