nusabali

Diperiksa 7 Jam, Kabid Pengairan Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-diperiksa-7-jam-kabid-pengairan-jadi-tersangka

Setelah menetapkan Direktur PT Undagi Jaya Mandiri, I Wayan Su dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Wayan Se sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung, penyidik Kejari Denpasar kembali menetapkan tersangka baru.

Korupsi Proyek Senderan Tukad Mati, Legian

DENPASAR, NusaBali
Kali ini, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), AA GD yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha mengatakan penetapan AA GD sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus proyek senderan Tukad Mati yang sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AA GD yang juga merupakan Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, sempat diperiksa bersama Kepala Dinas PUPR Badung, IB Surya Suamba selama 7 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

“Setelah diperiksa, kami langsung menetapkan AA GD sebagai tersangka ketiga,” jelas Syahru pada, Senin (31/7). Dijelaskannya, peran AA GD dalam perkara ini sangat penting. Selain menjabat PPK, AA GD juga menjabat Kabid Pengairan yang bertanggung jawab dan merancang proyek senderan Tukad Mati senilai Rp 2,3 miliar ini. “Jadi peran AA GD dalam proyek ini sangat sentral,” tambah Syahru didampingi Kasi Intel dan Humas, IGNA Kusumayasa Diputra.

Terkait status Kadis PUPR Badung, IB Surya Suamba yang ikut diperiksa, Syahru mengatakan masih sebagai saksi. Namun keterangan Suamba sangat diperlukan apalagi sebagai Kadis PUPR Badung, ia juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek ini. “Tadi kami mintai keterangan sebagai saksi,” lanjutnya.

Untuk jadwal pelimpahan dan penahanan, Syahru mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan. Ditegaskannya, ketiga tersangka tidak dikenakan pencekalan karena sampai saat ini masih kooperatif dalam penyidikan. “Untuk lainnya masih menunggu perkembangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan I Wayan Su (rekanan) dan I Wayan Se (PPTK) sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi termasuk saksi ahli dari salah satu Universitas ternama di Jawa Barat. Dari hasil penyidikan terungkap, rekanan proyek dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak karena ada kekeurangan volume dan mutu.

I Wayan Se sebagai PPTK tidak melaksanakan tupoksi sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak. I Wayan Se seharusnya melakukan pengawasan dalam proyek sehingga tidak terjadi penyimpangan. Terkait kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP Wilayah Bali.

Namun dari taksiran penyidik, akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Rp 700 juta dari nilai proyek Rp 2,2 miliar. Kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu. *rez

Komentar